IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.IDTenggarong — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tengah menjalani proses penilaian terhadap sejumlah arsip lama sebagai bagian dari langkah menuju pemusnahan arsip secara resmi. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta aturan turunannya.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa tim dari Dinas Kearsipan telah dijadwalkan untuk melakukan penilaian terhadap dokumen-dokumen yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun informasi.

“Sebagian arsip yang kami ajukan bahkan sudah berusia lebih dari satu dekade. Tapi kami pastikan prosesnya tetap melalui tahapan penilaian yang sah,” kata Arianto pada Kamis, (26/6/2025).

Ia menekankan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar aktivitas membuang dokumen lama, melainkan harus melalui mekanisme legal yang melibatkan penilaian, verifikasi, dan rekomendasi dari lembaga kearsipan. “Tidak bisa sembarangan. Harus ada proses yang transparan, legal, dan akuntabel,” ujarnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa arsip yang memang tidak lagi relevan tidak menumpuk dan mengganggu efisiensi tata kelola dokumen. Namun, Arianto juga mengingatkan bahwa tidak semua arsip bisa dimusnahkan. Beberapa jenis arsip justru bersifat permanen atau memiliki nilai historis tinggi.

“Arsip adalah bagian dari memori organisasi. Kita harus memilah dengan tepat mana yang boleh dimusnahkan dan mana yang harus dijaga,” tambahnya.

Proses penilaian arsip yang dilakukan bersama Dinas Kearsipan ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengelolaan dokumen di lingkungan DPMD Kukar. Diharapkan, melalui pengelolaan arsip yang profesional, kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan kerja yang tertib administrasi dan mendukung prinsip good governance,” tutup Arianto. (Adv)