IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Seorang pria berinisial M diamankan pihak Polres Berau setelah terlibat tindak pidana pencurian motor (curanmor).

Aksi pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kandang ayam potong di Gunung Tabur itu, dilakukan pada pada Minggu (21/1/2024).

Waka Polres Berau Kompol Komang Adhi Andhika, menjelaskan pelaku melayangkan aksinya itu sekitar pukul 13.00 Wita, di Lapangan Batiwakkal, Jalan Murjani I, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Tersangka yang diamankan berinisial M alias Hamsi, Tempat Tanggal Lahir Lamongan, 12 November 1980,” ungkapnya saat press release di Mapolres Berau, Rabu (28/2/2024).

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Terpisah, Kanit Pidum Ipda Yoga Fattur Rahman menjelaskan, kronologis penangkapan dan penyelidikan mulai dilakukan sejak awal laporan diterima pada Minggu 21 Januari 2024.

Disampaikannya, sebelum menangkap pelaku, pihaknya terlebih dahulu mencari tahu dan menyelidiki keberadaan pelaku yang tinggal di Kampung Samburakat.

“Penangkapan dilakukan di Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, di dekat kolam ikan pada Senin 26 Februari 2024. Untuk waktunya, kami melaksanakan itu sekitar pukul 01.00 dini hari,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, lanjutnya, berupa 1 unit motor, kunci, STNK dan dompet dari korban dan pelaku.

“Keterangan dari pelaku dia mencuri untuk kebutuhannya sendiri bukan untuk dijual. Tapi untuk mobilitas kerjanya,” imbuhnya.

Ditegaskannya, pelaku melakukan aksinya sendirian. “Modusnya saat di tempat kejadian tersangka duduk-duduk di atas motor,” ujarnya.

“Melihat ada kunci motor di atas dashboard motor, lalu dia ambil, dicobain, ternyata bisa. Setelah itu langsung dibawa,” paparnya.

Ditambahkannya, sesuai pengakuan pelaku, motor hasil curian itu belum sempat dipakai. Namun ditangkap ketika disimpan di Jl APT Pranoto, depan Masjid Agung.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 900,” tandasnya. (*/)

Editor: Hardianto