Perizinan Kapal di Berau Belum Merata, Kapal Besar Masih Terkendala Akibat Kewenangan
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Proses perizinan kapal nelayan di Kabupaten Berau masih menghadapi kendala, terutama akibat pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat. Di tengah kondisi tersebut, layanan perizinan baru menjangkau kapal kecil, sementara kapal berukuran menengah hingga besar masih terkendala.
Hal ini disebabkan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten/Kota sudah tidak memiliki kewenangan terhadap atau 0 mil dari bibir pantai, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), kewenangan pengelolaan wilayah laut bagi Pemerintah Kabupaten/Kota telah dicabut dan beralih ke Pemerintah Provinsi.
Kondisi ini membuat peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terbatas pada fasilitasi. Di sisi lain, pengawasan aktivitas kapal tetap dilakukan melalui sistem pemantauan untuk mencegah pelanggaran wilayah penangkapan.
Kepala Diskan Kabupaten Berau, Abdul Majid, menjelaskan kapal berukuran besar di atas 30 Gross Tonnage (GT) harus mengurus izin ke pemerintah pusat atau provinsi. Sementara untuk dokumen pas kapal pas besar kapal di atas 6 GT diarahkan ke Balikpapan, dan pas kecil kapal di bawah 5 GT cukup melalui Diskan Berau atau KUPP Kelas II Tanjung Redeb.
“Kalau untuk pas kapal 6 sampai 30 gt keatas kami masih berproses tetapi untuk pas kapal 5 GT kebawah bisa kami fasilitasi atau langsung ke Syahbandar KUPP Berau untuk penerbitas pas kecilnya, jadi bebas mau ke Diskan atau Syahbandar untuk izin 5 GT kebawah,” ujar Abdul Majid.
“Ini kan khususnya untuk kapal besar itu kewenangannya memang bukan di kabupaten, tapi di provinsi sampai pusat. Kami di daerah lebih kepada memfasilitasi,” sambungnya.
Diskan juga menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan pemilik kapal untuk mengurus perizinan. Banyak kapal beroperasi secara mandiri dan tersebar di berbagai lokasi, sehingga koordinasi tidak berjalan optimal.
“Kendala kami itu mengumpulkan pemilik kapal karena banyak kapal jarang bersandar di pelabuhan ada juga armada di beberapa tempat, jadi tidak mudah untuk dikoordinasikan,” katanya.
Di lapangan, masih ditemukan kapal yang belum memiliki izin, sebagian dalam proses pengurusan, dan ada pula yang hanya mengantongi dokumen sementara.
Di tengah berbagai kendala tersebut, Diskan Berau telah mengoperasikan gerai pelayanan perizinan untuk kapal kecil dengan kapasitas maksimal 5 GT. Layanan ini dinilai membantu nelayan dalam mengurus administrasi dan mendapat apresiasi dari pihak Syahbandar.
“Untuk kapal kecil, gerai pelayanan sudah berjalan dan ini cukup membantu. Bahkan dari Syahbandar juga mengapresiasi,” ungkapnya.
Namun, rencana pengembangan gerai pelayanan untuk kapal berukuran 10 hingga 30 GT di wilayah pesisir seperti Talisayan dan Biduk-Biduk belum terealisasi sepenuhnya.
“Kami sudah rencanakan gerai untuk kapal 10 sampai 30 GT di wilayah pesisir, tapi memang di lapangan masih ada kendala teknis,” tambahnya.
Sejumlah kendala teknis di lapangan, termasuk koordinasi lintas instansi dan kesiapan infrastruktur, menjadi faktor penghambat. Padahal, kehadiran gerai tersebut diharapkan dapat memangkas jarak dan waktu tempuh nelayan dalam mengurus perizinan yang selama ini harus dilakukan ke luar daerah.
Dengan kondisi ini, pemerataan layanan perizinan kapal nelayan di Berau dinilai masih perlu ditingkatkan agar seluruh kelompok nelayan, baik kecil maupun menengah, dapat terlayani secara optimal. (*/Pan).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.