IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tenggarong – Pemkab Kukar sedang menggodok peraturan bupati (Perbup) tentang Posyandu. Perbup ini menjadi pelaksana teknis dari Permendagri nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu.

Diharapkan dengan adanya Perbup tersebut, proses pembiayaan Posyandu dapat diberikan langsung oleh Pemkab Kukar kepada masing-masing Posyandu.

“Jadi pengelolaan kegiatan operasional dari Posyandu ini dari tim pelindung yang ada di kami (Pemkab Kukar,” kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, Rabu (30/4/2025).

Asmi membeberkan, ada dua langkah yang harus pihaknya lakukan saat ini, yaitu tim pembina Posyandu mulai tingkat kabupaten hingga desa.

“Ketua tim pembina Posyandu ini ketuanya adalah ketua tim PKK tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa,” jelasnya.

Secara langsung, kata dia, ketua tim PKK dari kabupaten hingga desa merangkap sekaligus menjadi tim pembina Posyandu.

Penggabungan ini diharapkan, mampu menjadi solusi atas permasalahan yang ada di masyarakat. Mulai dari kesehatan, pendidikan, keamanaan dan lain-lain.

“Jadi siapapun nantinya yang jadi ketua PKK secara struktur itu berjenjang juga sama dengan Posyandu,” pungkasnya. (adv)