OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Sebanyak 556 Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di 100 kampung se-Kabupaten Berau dikukuhkan dengan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun. Pengukuhan ini dilakukan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, yang menekankan pentingnya komunikasi yang intens antara BPK dan Kepala Kampung (Kakam).

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Perpanjangan masa jabatan BPK ini sesuai dengan SK Bupati Berau nomor 431.487 – 581 dan 590-593 tahun 2024, yang merupakan perubahan keputusan Bupati Berau tertanggal 2 September 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan BPK. Hal ini juga merujuk pada UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan BPK menjadi 8 tahun.

Bupati Sri Juniarsih menegaskan bahwa anggota BPK yang dipilih secara demokratis dan mewakili penduduk kampung berdasarkan keterwakilan daerah, harus mencerminkan aspirasi masyarakat kampung.

“BPK memegang peran penting dalam legislasi, yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung serta mengawasi kinerja pemerintah kampung agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Dalam kesempatan tersebut, Sri Juniarsih juga menyebutkan perlunya komunikasi yang baik antara BPK dan Kakam. Menurutnya, BPK dan Kakam saling membutuhkan dan harus bersinergi untuk memajukan kampung.

“Dengan komunikasi yang efektif dan sinergi antara BPK dan Kakam, akan terbangun komitmen bersama untuk mendukung kemajuan kampung,” tambahnya.

Saat ini, Kabupaten Berau memiliki 19 kampung mandiri, 39 kampung maju, dan 42 kampung berkembang, tanpa ada lagi kampung tertinggal. Hal ini menunjukkan hasil kerja nyata antara Kakam dan BPK dalam memajukan kampung.

Sri Juniarsih berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, anggota BPK tidak hanya meningkatkan profesionalitas mereka tetapi juga inovatif dalam melaksanakan fungsi legislasi.

“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tantangan untuk meningkatkan kinerja dan fungsi keterwakilan masyarakat kampung, sehingga kesejahteraan rakyat dapat terwujud,” pungkas Sri Juniarsih. (ADV/Tim)

Editor: Hardianto