IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, melalui Polsek Samarinda Seberang membongkar kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi, sekaligus mengungkap dugaan aktivitas produksi narkoba rumahan di wilayah Kota Tepian.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam giat konferensi pers, yang digelar di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang, pada Senin (19/1/2026).

 

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, menyebutkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.

 

“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti melalui patroli dan penyelidikan. Hasilnya, kami mengamankan satu orang yang kedapatan membawa pil ekstasi,” kata Baihaki.

 

Saat patroli, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor di pinggir jalan.

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua butir pil ekstasi, pria tersebut berinisial RN (32), dan langsung diamankan.

 

Dari hasil pengembangan, polisi menelusuri pemasok ekstasi tersebut, hingga mengarah pada tersangka kedua berinisial RR (33).

 

Petugas kemudian mendatangi kediaman RR di wilayah Kecamatan Sungai Pinang.

 

“Di lokasi kedua, kami tidak hanya menemukan narkotika siap edar, tetapi juga peralatan yang mengarah pada aktivitas produksi pil ekstasi,” ujar Baihaki.

 

Penggeledahan di rumah RR berhasil mengungkap sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi berbagai motif, bubuk berwarna pink siap cetak.

 

Plastik klip bening, alat cetak pil, blender, alat pres, bahan kimia, alat takar, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

 

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar.

Tetapi juga terlibat dalam proses produksi narkotika yang berpotensi diedarkan secara luas.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

RN dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam KUHP.

 

Sementara RR dikenakan Pasal 610 ayat (2) huruf a dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika.

 

RN tercatat pernah terlibat kasus serupa pada 2021. Sedangkan RR merupakan residivis narkotika pada 2018 dan 2021, dan baru menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Bayur pada Juli 2025.

 

Diakhir, Baihaki jug mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

 

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (*/).