IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kepolisian Resor (Polres) Berau kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program “Asta Cita” penegakan hukum. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) aparat berhasil mengamankan 13 tersangka kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti 1.342 kilogram sepanjang September hingga Oktober 2025. Para tersangka terdiri atas 12 laki-laki dan 1 perempuan.

Pemusnahan barang bukti digelar di Mapolres Berau dan dipimpin Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, KBO Satresnarkoba Iptu Gatot Subagiyo, serta jajaran penyidik.

“Rekan-rekan sekalian ini merupakan salah satu penegakan Asta Cita bapak presiden Prabowo yang merupakan sasaran prioritas dalam hal pencegahan maupun pemberantasan narkoba,” ujar Kompol Kompol Donny Dwija Romansa di hadapan media, Rabu (26/11).

Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur aparat penegak hukum lain, meliputi Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, Badan Narkotika Kabupaten Berau (BNK), serta personel Sat Polairud dan sejumlah satuan internal Polres Berau.

“Dan pada kesempatan pagi ini bersama kita juga turut hadir mulai dari kejaksaan dan pengadilan juga dari badan narkotika kabupaten Berau serta dari jajaran pengacara dan polres Berau. Adapun banyak kasus yang berhasil diungkap selama dua bulan ini sebanyak delapan kasus dengan tersangka sebanyak 13,” lanjutnya.

Ke-13 tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengatur sanksi bagi pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman berupa:

– Pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 hingga maksimal 20 tahun.

– Denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Untuk Pasal 112 ayat (1), pelaku yang memiliki atau menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana 4 hingga 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Pasal 114 ayat (2) / Pasal 112 ayat (2) dikenakan bila berat barang bukti melebihi ketentuan:

– Lebih dari 1 kilogram (tanaman) atau lebih dari 5 gram (bukan tanaman).

– Ancaman hukuman: pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.

– Denda maksimal ditambah sepertiga dari ketentuan sebelumnya. (*/pan)