Polres Berau Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu di Karang Ambun
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Jumat (6/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 13.00 Wita terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa sekitar pukul 15.00 Wita petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (25) di wilayah Kelurahan Karang Ambun.
“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.00 Wita berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ,” ujar AKP Agus Priyanto.
Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 15 bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 7,23 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, 11 potong sedotan warna hitam, empat sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu gunting warna hitam, satu bendel plastik klip, dua bendel bekas pembungkus sabu, satu tempat kacamata warna hitam, satu bendel sedotan warna hitam, satu tas kecil warna hitam, satu unit sepeda motor warna merah, serta satu unit telepon genggam warna putih. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Agus Priyanto menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.