IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil menggulung seorang pelaku judi online berinisial W (37) yang beroperasi di kawasan Tepian Pulau Derawan, Minggu malam (1/12/2024) sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan masyarakat, timnya segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa pelaku menggunakan situs judi kingdombulat.com untuk melakukan transaksi perjudian secara daring. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan ponsel merek Infix 40 untuk mengakses situs terlarang tersebut.

“Perputaran uang dalam transaksi judi online ini tercatat sekitar Rp 10 juta,” ujar AKP Ardian pada Rabu (4/12/2024).

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengambil langkah tegas dengan memblokir situs judi yang digunakan oleh W untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. “Kami telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk memblokir situs kingdombulat.com, agar tidak dapat diakses lagi di wilayah Berau,” tegas Ardian.

Pelaku yang diketahui berasal dari Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, kini telah diamankan di Mapolres Berau. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman transaksi judi online serta bukti lain yang mengarah pada perputaran uang dalam permainan tersebut.

Meskipun baru satu pelaku yang berhasil ditangkap, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus memantau dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memerangi perjudian online di Berau,” tambah Ardian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun perjudian online seringkali sulit untuk diawasi, aparat kepolisian tetap berupaya keras untuk menanggulangi praktik ilegal tersebut demi menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat. (Tim)