Polres Berau Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Nilai Barang Bukti Capai Rp10 Miliar Rupiah
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 10 kilogram dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (16/03) pada pukul 10.00 pagi Wita di Jalan Poros perbatasan antara Kabupaten Berau dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan barang bukti yang diamankan mencapai 9.975 gram atau sekitar 10 kilogram sabu yang dikemas dalam 10 bungkus besar dengan kemasan teh China.
“Tersangka berinisial SS alias WWN 30 tahun berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9.975 gram,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Berau, Selasa (17/3).
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah beberapa kali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Ia diketahui pernah melakukan pengantaran narkoba ke sejumlah wilayah, termasuk Samarinda dan Makassar.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi KT 1379 FZ untuk mengangkut barang haram tersebut. Narkotika itu rencananya akan kembali diedarkan ke wilayah Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polres Berau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkotika di daerah.
“Tentunya ini menjadi komitmen kami bersama untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau,” tegasnya. (*/Pan).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.