OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kasus penipuan yang melibatkan seorang oknum mantan karyawan Perumda Air Minum Batiwakkal dan menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah, hingga kini belum dilaporkan ke Satreskrim Polres Berau. Konfirmasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, melalui telepon.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Ardian mengungkapkan bahwa pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari korban terkait kasus tersebut.

“Kami belum mendapat laporan terkait kasus itu,” ujarnya.

Namun, ia menambahkan bahwa dari informasi yang diperoleh, kasus ini dapat dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Kalau dari informasi yang kami terima, unsur penipuan dan penggelapan bisa terpenuhi,” kata Ardian.

Dia menjelaskan bahwa baik masyarakat maupun Perumda Air Minum Batiwakkal dapat berstatus sebagai korban jika melaporkan kejadian ini.

“Kalau masyarakat, jelas mereka ditipu. Kalau dari sisi PDAM, itu penggelapan karena uangnya tidak disetor,” terangnya.

Ardian juga menambahkan bahwa jika peristiwa ini sudah berlangsung sejak 2019, unsur penggelapan bisa dipastikan terpenuhi karena pada tahun tersebut, terduga pelaku masih berstatus sebagai karyawan.

“Kalau masih karyawan, penggelapannya kan berarti masuk,” jelasnya.