Polres Berau Tunggu Laporan Resmi Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan PT TRH
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan milik PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) oleh oknum Kepala Kampung di Kecamatan Sambaliung. Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres Berau, Selasa (31/12/2024).
“Belum ada laporan yang masuk ke kami terkait isu tersebut,” ujar AKBP Khairul Basyar usai meminta konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priyatna.
Ia menjelaskan, jika laporan resmi diterima, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Setelah laporan masuk, kami akan memulai penyelidikan untuk mencari bukti-bukti. Jika ditemukan unsur pidana, statusnya akan dinaikkan menjadi penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, PT TRH melaporkan empat orang atas dugaan tindak pidana perambahan, penyerobotan, pengerusakan tanaman kertas, dan pembakaran di lahan yang berstatus kawasan hutan produksi milik perusahaan. Kuasa Hukum PT TRH, Penny Isdhan Tommy, menyebutkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Polres Berau pada 1 Oktober 2024.
“Ada empat orang yang kami laporkan, yaitu ABG, M, J, dan S. Salah satunya adalah Kepala Kampung di Kecamatan Sambaliung,” ungkap Tommy.
Menurut Tommy, aksi tersebut melibatkan intimidasi terhadap pekerja PT TRH dan pengelolaan lahan tanpa izin. Ia juga menuturkan bahwa kelompok yang menggarap lahan tersebut mengklaim sebagai bagian dari Kelompok Tani Durian.
“Kami sudah berupaya kooperatif melalui mediasi dan pengecekan lokasi bersama pihak Kehutanan. Namun, pihak mereka enggan memenuhi panggilan, termasuk saat pertemuan yang telah dijadwalkan,” katanya.
Tommy menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum dan menunggu tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan.
“Kami percaya penyidik Polres Berau akan bekerja secara profesional untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.