Polres Berau Ungkap 24 Kasus Peredaran Narkotika, 26 Tersangka Diamankan
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Polres Berau berhasil mengungkap 24 kasus peredaran narkotika dalam dua bulan pertama tahun 2025. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 25 pria dan 1 wanita. Kasus ini menjadi bagian dari program Asta Cita Presiden RI 2025 dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Dalam dua bulan pertama tahun ini, kami berhasil mengungkap 24 kasus di 24 lokasi kejadian perkara (TKP), dengan total barang bukti sabu seberat 2,7 kg dan 18.640 butir pil Double L,” ungkap Khairul.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Labanan, Teluk Bayur, di mana polisi berhasil menangkap narkotika seberat 1 kg yang rencananya akan dibawa keluar dari Kalimantan Timur.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah gudang penyimpanan narkotika di wilayah Sambaliung. “Kami telah menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan gudang penyimpanan ini,” tambah Khairul.
Kapolres Berau menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama. “Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk terus melaporkan informasi terkait peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Khairul.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa sebagian besar peredaran narkotika di wilayah Berau dikendalikan oleh bandar yang beroperasi di Kalimantan Utara. Para bandar ini menggunakan kurir yang membawa narkotika dengan mobil, yang kemudian akan dibagi dan diedarkan di berbagai wilayah Berau.
Namun, upaya pengungkapan bandar besar terhambat oleh pola komunikasi yang sering berganti nomor telepon. Meski demikian, pihak kepolisian akan terus memanfaatkan teknologi untuk melacak dan menangkap para pelaku.
Dari 26 tersangka yang diamankan, 8 di antaranya adalah residivis kasus narkotika. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mengidentifikasi bandar utama yang menyuplai narkotika ke wilayah tersebut.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana maksimal hukuman mati.
Terhadap pelaku pemilik Double L dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. “Penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Berau berharap dapat memberikan dampak positif dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya. (Divana)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.