IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap keberadaan gudang sabu-sabu yang terletak di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita lebih dari setengah kilogram narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah rumah yang tampak seperti rumah biasa.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa rumah tersebut berfungsi sebagai gudang penyimpanan sabu, namun disamarkan dengan aktivitas sehari-hari yang tampak biasa.

“Rumah tersebut seperti rumah biasa saja, aktivitasnya pun tampak seperti bukan gudang,” jelas AKP Agus Priyanto, Jumat (28/2/2025).

Tersangka berinisial S, yang diketahui sebagai penghuni rumah tersebut, bertugas sebagai penjual narkoba. S juga bekerja sama dengan dua orang kurir yang rutin membantu dalam proses jual beli barang terlarang tersebut.

“Aktivitas jual beli narkoba dilakukan secara rutin, dibantu oleh dua kurir,” ujar AKP Agus Priyanto.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sekitar lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menemukan lebih dari setengah kilogram sabu yang disimpan di rumah tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut didapatkan dari wilayah Kalimantan Utara. “Barang ini berasal dari Kalimantan Utara, sesuai pengakuan tersangka,” kata Kasat Resnarkoba.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. “Ancaman pidana mati adalah hukuman maksimal bagi pelaku,” tegasnya.

Polres Berau akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan menghimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Riska)