Potensi Kecurangan dalam Pilkada 2024: Bawaslu Cermati Daftar Pemilih “Hantu”
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pilkada 2024 di Kabupaten Berau, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang, semakin mendekati pelaksanaannya. Namun, muncul kekhawatiran terkait daftar pemilih.
Baru-baru ini, tersebar informasi mengenai adanya sekitar lima ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut sebagai “DPT Hantu” di daerah pemilihan (dapil) Tanjung Redeb. Keberadaan daftar pemilih tanpa nama pemilih ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecurangan dalam Pilkada mendatang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Natalis Lapang Wada, mengakui bahwa semua potensi kecurangan memang mungkin terjadi. Untuk itu, Bawaslu Berau melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terus melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) di seluruh kecamatan.
“Informasi mengenai adanya DPT tanpa pemilih ini akan kami sampaikan kepada Panwascam Tanjung Redeb agar ditindaklanjuti. Bawaslu akan terus mengawal hak pilih warga hingga ke bilik suara,” ungkap Natalis melalui sambungan WhatsApp pada Selasa (3/9/2024).
Natalis juga menegaskan bahwa Bawaslu akan memantau jika ada nama warga yang telah meninggal namun masih terdaftar di DPS atau DPT.
“Nama-nama yang sudah meninggal tentu tidak bisa memilih, meskipun namanya belum dicoret dari daftar pemilih. Ini tetap menjadi fokus pengawasan kami, dan akan kami informasikan kepada Panwascam,” tambahnya.
Bawaslu Berau telah mengadakan rapat koordinasi dengan Panwascam se-Kabupaten Berau. Dalam waktu dekat, hasil pencermatan terhadap DPT dan DPS akan diumumkan.
“Baru-baru ini kami telah mengadakan rapat koordinasi dengan Panwascam, dan hasilnya akan segera kami rekap dan sampaikan. Kami akan memeriksa daftar pemilih yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) serta yang MS (Memenuhi Syarat) tetapi belum memiliki KTP Elektronik atau biodata kependudukan yang sesuai,” jelas Natalis.
Selain di Tanjung Redeb, informasi yang diterima media menunjukkan bahwa fenomena “DPT Hantu” juga terjadi di beberapa kecamatan lainnya. Keberadaan DPT tanpa pemilih ini dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi kecurangan dan kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada mendatang. Bawaslu Berau berkomitmen untuk mengatasi masalah ini guna memastikan proses pemilihan berjalan adil dan transparan. (Tim)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.