OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tingkah SMA dan SMK di Kabupaten Berau masih dikeluhkan. Tak sedikit aduan dan keluhan bermunculan dari orang tua siswa. Beberapa mengaku mendapatkan penolakan lantaran dianggap tidak masuk zona sekolah yang dituju. Padahal domisili rumah jelas masuk dalam zonasi.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Seperti yang dialami salah satu orangtua murid di Kelurahan Teluk Bayur, yang ditolak oleh SMAN 2 Berau lantaran KK yang dimiliki beralamat diluar zonasi sekolah. Padahal, tetangga yang juga mendaftarkan di sekolah yang sama bisa diterima.

“Anak saya mendaftar di tahap dua ternyata ditolak karena berkas tidak sesuai. Dan itu bukan hanya saya, ada juga siswa lainnya. Sedangkan dari keterangan pihak sekolah, memang tidak bisa ikut zonasi. Saya rasa sistem PPDB yang sekarang itu menyulitkan calon siswa,” beber Simon Siang, orangtua siswa yang ditolak pihak sekolah.

Dikatakannya, sejak 2016 lalu dirinya sudah berdomosili di Jalan Kandang Muntik Gang Bandung. Namun memang KK-nya masih beralamat di Jalan Lamin Sungai. Sehingga ini menjadi salah satu penyebab anaknya tak bisa mendaftar di SMAN 2 Berau.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Dihubungi terpisah, Kepsek SMAN 2 Berau, Arina Santi, menyebut jika semua proses PPDB yang dilakukan sudah sesuai juknis pusat. Yakni melalui dua tahapan, jalur berprestasi dan jalur zonasi.

“PPDB tahun ini adalah PPDB satu pintu, dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui cabang Dinas Pendidikan. Jadi, dalam aplikasi yang sudah ditentukan bersama itu ya dijalankan sesuai aturan,” terangnya.

Dijelaskannya, untuk tahap satu itu adalah siswa berprestasi, perpindahan orang tua, dan penerima KIP. Untuk tahap 2 sistem zonasi. Proses itu berjalan dalam aplikasi yang sudah ditentukan. Ada zonasi Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Gunung Tabur, dan Sambaliung.

“Jadi ketika dia mengikuti sistem zonasi dan memasukkan berkas atau data yang diminta oleh sistem, dan ternyata tidak sesuai dengan yang diminta, otomatis tertolak. Jadi semuanya memang sudah terkoneksi dari pusat,” tambahnya.

Ditambahkannya, masyarakat juga sering menuding kalau seolah-olah pihak sekolah tidak memberitahu. Padahal spanduk pemberitahuan hingga informasi pengumuman website sudah ada. Dan dari Dinas Pendidikan kabupaten juga sudah sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Kami juga siap memberikan penjelasan dan informasi kepada orangtua yang merasa ada permasalahan dalam PPDB saat ini,” tegasnya.

Sedangkan untuk sistem siswa cadangan, dikatakannya juga berlaku di semua tingkatan sekolah. Namun, itu juga hanya untuk siswa yang masuk dalam list pendaftaran sebelumnya.

“Misalnya jumlah siswa yang dibutuhkan 200 orang, kemudian nama si anak masuk di list ke 201, maka bisa saja potensi menggantikan yang lainnya yang akhirnya tidak masuk atau lolos verifikasi lanjutan,” tutupnya. (*)

Editor: Hardianto