OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi sudah diterapkan beberapa tahun terakhir. Namun hingga kini masih ada pro dan kontra dengan kebijakan pemerintah pusat itu.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Meski demikian, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bera, Ali Syahbana, menjelaskan selama penerapan sistem zonasi di Berau, tidak ada masalah. Namun memang ada beberapa yang tidak terima lantaran si anak tidak diterima di sekolah tempat dia mendaftar, padahal sudah sesuai zonasi.

“Inilah kemudian keluar statement bahwa ada diskriminasi dalam proses PPDB zonasi. Padahal sesuai dengan artiannya, sistem ini mendekatkan lokasi rumah anak dengan lokasi sekolah. Tapi tetap juga mengacu pada hasil seleksi nilai rapot,” jelasnya.

Dikatakannya lebih lanjut, seleksi nilai tetap diberlakukan dalam sistem zonasi lantaran banyaknya murid yang mendaftar di sekolah negeri. Bahkan, meskipun sudah mendaftar sesuai zonasi belum tentu si murid bisa diterima.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Bahkan ada yang terlempar sampai zonasi jauh karena tak bisa bersaing dengan yang lain. Beberapa malah bisa terlempar ke sekolah swasta. Akhirnya orangtua protes tak terima dan menyebut sistem zonasi tak sesuai,” tambahnya.

Selain mendekatkan lokasi sekolah dengan si anak, sistem zonasi ini bisa memfilter calon siswa yang akan diterima. Karena saat ini persyaratan masuk SD selain berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, juga memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

“Nilai plusnya juga, jika ada yang diterima di sekolah itu kemudian pindah, maka kuota yang kosong karena kepindahan si anak bisa diisi murid lainnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, PPDB Berau sistem zonasi dengan pendaftaran secara online dan offline dibuka mulai 1-8 Juli 2024. Kemudian seleksi berkas calon murid pada 9 Juli, pengumuman 10 Juli, daftar ulang pada 11-14 Juli, dan masuk sekolah tahun ajaran baru pada 15 Juli 2024. (*)

Editor: Hardianto