Pria 27 Tahun Ditangkap di Talisayan, Simpan Sabu 3,81 Gram
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Peredaran narkotika kembali terungkap di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial SA alias I (27) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 3,81 gram.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Berau pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Tersangka ditangkap di sebuah toko yang berada di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Talisayan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 3,81 gram yang disembunyikan di dalam dompet berwarna merah muda di atas brankas mesin kasir. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, sendok takar, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang datang menggunakan mobil pengangkut ikan dari Samarinda menuju Talisayan. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Agus Priyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat guna memutus mata rantai peredaran narkoba. (*/itn)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.