Proses Hukum Kasus Pembunuhan di Mayang Mengurai Dianggap Tidak Transparan, Keluarga Korban Merasa Dibohongi
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pembunuhan berencana oleh terdakwa Y (22), Selasa (6/2/2024) didapatkan fakta baru, bahwa terdakwa diamankan saat berada di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Hal tersebut diakui terdakwa dimuka persidangan. Pengakuan tersebut pun membuat pihak keluarga korban merasa kecewa lantaran merasa dibohongi. Adik korban, Wasti mengaku kecewa lantaran informasi yang didapatkan sejak awal tidak transparan.
“Sejak awal kami mengawal proses hukum ini. Awalnya kami diinformasikan bahwa terdakwa ini ditangkap di jalan menuju Tenggarong, Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa fakta lain yang didapatkan istri terdakwa telah mengetahui terdakwa melakukan pembunuhan terhadap tetangganya.
Bahkan, istri terdakwa tersebut mengetahui bahwa suaminya telah membunuh, sebelum pelaku membuang korban ke Mayang Mangurai.
“Nah itu kami minta agar istri terdakwa juga diperiksa kembali. Kami berpandangan bahwa istri terdakwa harusnya segera melaporkan kejadian tersebut. Bukan malah seolah-olah tidak tahu,” tegasnya.
Kendati kecewa, Wasti meminta agar penegakan hukum bisa diberikan secara maksimal sesuai pasal yang disangkakan kepada terdakwa.
“Kami minta agar pelaku dihukum mati,” tuturnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga korban, Mikael mengatakan, agar tuntutan maksimal bisa dilaksanakan oleh jaksa dan juga bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
“Kami dari keluarga dan Dewan Adat Dayak sejak awal sudah mengawal proses hukum yang berjalan, kami sudah menjaga kondusifitas. Sehingga diharapkan agar ada pengertiannya,” tandasnya. (*/ant)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.