OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pihak PT Kaltim Diamond Coal (KDC) site Prapatan angkat bicara soal tudingan penyerobotan lahan penelitian milik Universitas Muhammadiyah Berau (UMB).

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Eksternal PT KDC, Hamzah mengatakan, tudingan tersebut tidak benar. Pihaknya tidak akan berani menggarap lahan yang bukan miliknya. Bahkan pihaknya telah memiliki dasar untuk menggarap lahan tersebut, berdasarkan kerja sama antara pihaknya bersama pemilik lahan.

“Kami tidak mungkin menggarap lahan yang tidak berizin. Tentu itu menyalahi aturan,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya memastikan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang diklaim telah diserobot, berada di tangan pemilik sahnya yang bernama Jafar.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Dokumen tanah itu ada sama rekanan kami,” tegasnya.

Terkait isu, bahwa pihaknya dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan, Hamzah pun turut memberikan komentar.

“Kami ikuti aturan, jika memang dilaporkan, ya tidak menjadi masalah. Kami hargai keputusan itu,” imbuhnya.

Pemilik lahan di Prapatan 2, Kampung Bujangga Kelurahan Sungai Bedungun, Jafar turut angkat suara. Ia menjelaskan tanah yang saat ini sedang ditambang oleh PT Kaltim Diamond Coal (KDC) merupakan lahan miliknya.

Jafar mengakui bahwa lahan dengan luas kurang lebih 19 hektare ini telah dikuasai sejak 1987, dan setahun kemudian pada 1988 keluar SK Bupati Berau.

“Saya tidak menjual tanah itu, tetapi saya bekerja sama dengan KDC,” kata Jafar.

“Saya memiliki surat legalitas peta dari agraria dan SK serta saksi lengkap,” tegasnya.

Jafar menjelaskan, bahwa tanah seluas 19 hektare tersebut 10 hektarenya digunakan untuk ditanami pohon cokelat dan sebagiannya merupakan lahan cadangan.

“Itu bantuan bibit cokelat dari perkebunan untuk 10.000 pohon, tentunya pemerintah tidak akan bantu kita kalau tanah kita tidak memiliki legalitas, tapi ini kita lengkap termasuk kelompok taninya Sido Makmur,” jelasnya.

“Surat yang saya miliki lebih tua dibanding yang dimiliki pihak UMB yakni tahun 1987. Sedangkan surat UMB tahun 1997,” ujarnya.

Sampai saat ini ia bersedia jika dipanggil untuk menjadi saksi apabila kemudian hari lahan tersebut bermasalah. Jafar juga mengakui hingga sekarang belum ada panggilan mengenai tanah yang diduga bersengketa tersebut.

“Belum kita terima klaim mereka, saya juga kaget kok tiba tiba ada klaim. Padahal saya juga punya penjaga di situ,” imbuhnya. (*/Anto)