Dugaan Penyerobotan Lahan, DPRD Berau Janji Panggil Ulang PT SBE
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dugaan penyerobotan lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Teluk Bayur oleh PT Supra Bara Energi (SBE) menuai penolakan dari masyarakat setempat. Persoalan tersebut dibawa ke forum resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, khususnya Poktan Teluk Bayur, Komisi II DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (19/01) pagi di Kantor DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, dan dihadiri anggota Komisi II Agus Uriansyah serta Gideon Adris. Turut hadir Kepala Dinas Pertanahan Berau Sulaiman, Kepala ATR/BPN Berau, Camat Teluk Bayur Edi Baskoro, serta perwakilan Poktan Teluk Bayur. Namun, pihak PT SBE tidak menghadiri rapat tersebut.
Ketidakhadiran perusahaan disayangkan oleh pimpinan rapat. Rudi menegaskan bahwa DPRD ingin memperoleh kejelasan atas konflik lahan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan dokumen penguasaan lahan, baik yang dimiliki Poktan Teluk Bayur maupun PT SBE.
Perwakilan warga Teluk Bayur, Taufik, memaparkan bahwa lahan yang disengketakan telah mereka garap sejak 2003.
Menurut Taufik, penggarapan lahan dilakukan atas arahan pemerintah setempat dan kemudian diikuti pengurusan legalitas. “Legalitas kami terbit tahun 2005 berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), tetapi penggarapan sudah dimulai sejak 2003,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa PT SBE baru masuk ke wilayah Teluk Bayur pada 2006, atau setahun setelah SKPT milik kelompok tani diterbitkan. “PT SBE itu masuk tahun 2006, setahun setelah kami menyelesaikan legalitas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Sulaiman, menjelaskan bahwa dalam aturan penguasaan dan perluasan lahan, masyarakat Teluk Bayur pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan karena memiliki surat keterangan garapan.
Surat garap tersebut, kata Sulaiman, disusun berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 1995 dan telah melalui proses pemeriksaan serta peninjauan lapangan pada masanya. Dengan demikian, secara prosedural dokumen tersebut dapat dinilai sah.
Ia menegaskan, keinginan masyarakat untuk memperjuangkan dan menyelesaikan hak-haknya harus diupayakan secara maksimal. Dalam persoalan pertanahan, keadilan menjadi prinsip utama.
“Setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan pembukaan lahan wajib terlebih dahulu menyelesaikan hak masyarakat. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban. Selama belum ada penyelesaian yang tuntas, kegiatan di lapangan seharusnya tidak dilakukan,” tegasnya.
Sulaiman juga mengakui bahwa konflik pertanahan tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sebagian dokumen masyarakat terbit sebelum terbentuknya Dinas Pertanahan seperti saat ini. Meski demikian, upaya mediasi dan fasilitasi harus tetap dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Dalam proses pembuktian, lanjut dia, perlu dilihat secara objektif pihak mana yang lebih dahulu memiliki hak atas lahan.
“Apabila lahan yang dikuasai masyarakat terbukti lebih tua dibanding izin pihak lain, maka secara hukum perusahaan wajib menyelesaikannya, suka atau tidak suka,” ujarnya.
Ia menekankan, penyelesaian konflik pertanahan harus dilakukan secara transparan. Seluruh dokumen perlu dibuka agar persoalan tidak berlarut-larut dan memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Keputusan yang diambil harus tepat sasaran, adil, dan tidak bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.
Ketidakhadiran PT SBE dalam RDP kali ini membuat persoalan tersebut belum menemukan titik temu antara perusahaan dan masyarakat. Meski demikian, Komisi II DPRD Berau memastikan proses penanganan kasus tetap berlanjut.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyatakan DPRD akan menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan pihak PT SBE. Selain itu, DPRD juga akan terus menggali data dan informasi dari berbagai pihak terkait.
“Tetap kita lanjutkan. Walaupun pihak SBE tidak hadir, kita menggali data dulu, menggali informasi dari pihak masyarakat yang katanya tidak diberikan haknya, mencari informasi dari pihak kecamatan dan kelurahan, baru kita komparasikan dengan data perusahaan,” ujarnya.
Menurut Rudi, pihak perusahaan telah meminta penjadwalan ulang dengan alasan bagian legal berada di luar kota. “Akan kita jadwalkan ulang. Kita beri ruang waktu, tapi ke depan tidak ada lagi alasan perusahaan tidak membawa data yang lengkap,” tutupnya. (*/pan)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.