PUPR Berau Belum Buka Informasi Proyek Renovasi Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau belum memberikan keterangan terkait proyek renovasi rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Berau yang berlokasi di Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kepala Bidang Cipta Karya (CK) PUPR Berau, Anang, mengatakan pihaknya belum dapat menanggapi proyek tersebut karena dirinya baru menjabat dalam beberapa waktu terakhir.
“Kalau soal itu, saya juga belum tahu karena baru beberapa minggu atau hari di sini,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (05/01) siang.
Anang menjelaskan, informasi lebih lanjut mengenai proyek renovasi tersebut nantinya akan disampaikan oleh pegawai yang menangani langsung kegiatan tersebut.
“Kalau mau, nanti saya hubungi PPPK-nya karena dia yang lebih mengetahui. Namun, saat ini yang bersangkutan masih berada di luar daerah,” katanya.
Sebelumnya, proyek renovasi rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Berau yang berlokasi di Jalan Milono, Tanjung Redeb, menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut sebagai bagian dari pemeliharaan rutin itu dipertanyakan warga karena diduga menggunakan skema “Pengadaan Langsung” (PL).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaannya terhadap mekanisme pengadaan proyek tersebut. Ia menduga ada oknum pejabat yang sengaja memasukkan kegiatan renovasi itu ke dalam skema PL sehingga tidak perlu melalui proses lelang.
“Jadi saya menduga ada pejabat yang memasukkan itu sebagai PL, jadi dia tidak perlu ikut seleksi lelang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/12).
Tak hanya soal skema pengadaan, warga tersebut juga menyoroti dugaan penganggaran ganda dalam satu tahun berjalan. Menurutnya, renovasi rumah dinas tersebut diusulkan dua kali, yakni pada anggaran murni dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
“Rehab itu setahun dua kali dibikin PL. Di anggaran murni dia bikin, di ABT dia bikin lagi,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena pekerjaan dilakukan pada objek yang sama dan dalam tahun anggaran yang sama. Menurutnya, jika pekerjaan tersebut disatukan sejak awal, seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme lelang.
“Artinya apa? Itu menghindari lelang. Masyarakat mempertanyakan, kenapa tidak dibikin sekalian jadi satu? Kenapa di murni ada, di ABT ada?” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penganggaran berulang bisa dianggap wajar apabila dilakukan pada tahun yang berbeda. Namun, jika terjadi dalam satu tahun anggaran yang sama, hal itu dinilai janggal.
“Beda halnya kalau misalnya tahun 2025 dapat rehab, lalu 2026 dapat lagi. Ini kan satu tahun bersamaan,” katanya. (*/pan)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.