Rapat DPRD Berau Pembahasan CSR Perusahaan Tambang Berlangsung Tertutup
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kelanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Berau tentang pembahasan pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta CSR perusahaan tambang batu bara tahun 2024-2025 berlangsung tertutup, Senin (20/04/2026).
Pelaksanaan rapat yang tertutup dan melarang awak media untuk meliput. Rapat ini berbeda dibandingkan RDP sebelumnya yang terbuka. Namun, di sisi lain berbanding terbalik dengan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto meminta untuk transparansi CSR agar diketahui khalayak umum.
“Kami minta CSR setiap perusahaan wajib dipublikasikan supaya semua masyarakat tahu. Jangan diam-diam. Kalau misalnya tidak bisa ke semua masyarakat, minimal ke media,” ungkapnya.
Ini sesuai pada PP No. 47 Tahun 2012 Mengatur lebih detail dan mewajibkan perusahaan melaporkan pelaksanaan CSR dalam laporan tahunan.
Lebih lanjut, tak hanya program CSR semata juga harus disampaikan secara transparan mengenai besaran dana yang diketahui secara pasti, tetapi juga agar dapat digunakan sesuai asas manfaatnya. (*/Pan).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.