OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan tepian Ahmad Yani bakal ditata. Rencananya rombong PKL di salah satu pusat kuliner itu akan diseragamkan.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Untuk memastikan program itu berjalan lancar, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, telah melihat progres pembuatan rombong yang akan diberikan kepada para PKL, Senin (27/5/2024).

“Semoga selesai tepat waktu dan bisa secepatnya dipakai oleh pedagang,” katanya.

Sri Juniarsih menyampaikan, penyeragaman rombong PKL ini nantinya akan menjadi magnet wisatawan yang datang ke Berau. Karena kawasan Tepian Ahmad Yani itu didapuk sebagai salah satu pusat jajanan kuliner dalam Kota Tanjung Redeb, sehingga tampilannya harus dipercantik, termasuk rombong para pedagangnya.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menyebut jika penyeragaman rombong PKL ini sebagai bagian dari pembenahan pusat wisata kuliner. Tercatat ada 170 PKL yang akan mendapatkan rombong baru tersebut.

“Salah satu proyek besar kami di tahun 2024 ini adalah menata PKL di tepian. Mulai dari penyeragaman rombong berjualan. Dan ini juga akan dilakukan nantinya di tepian Jalan Pulau Derawan. Tapi untuk saat ini kita fokus ke PKL di Jalan Ahmad Yani dulu,” ujar Eva.

Untuk program penataan ulang PKL ini, sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi oleh Diskoperindag Berau. Dengan nilai anggaran berkisar Rp 8-13 juta untuk setiap PKL, diharapkan proses penataan ini bisa berjalan lancar.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, mengatakan jika penataan ulang kawasan PKL tersebut, sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penetapan Wilayah Wisata Kuliner yang Dimanfaatkan Pedagang Warung Wenda dan Sejenisnya untuk Berjualan.

“Ada pro dan kontra saat dilakukan sosialisasi. Yang kontra ini kemungkinan berpikir tentang pola pendapatan mereka, yang mungkin tidak sama sebelum ditata ulang. Namun, sebenarnya kawasan tepian ini kan masuk dalam jalur hijau, justru seharusnya tidak boleh ada pedagang di situ. Tetapi karena ada Perbup yang meringankan, maka diperbolehkan PKL berjualan di sana, asal mengikuti aturan,” bebernya. (*)

Editor: Hardianto