IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb, mengeluarkan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien berusia 14 tahun yang sempat viral di media sosial setelah dilaporkan tertelan jarum. Pasien yang bernama Maria, asal Kecamatan Segah, tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Abdul Rivai pada 31 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WITA dalam kondisi stabil, setelah dirujuk dari Puskesmas Tepian Buah.

Menurut Humas RSUD dr Abdul Rivai, Dani Apriatmaja, pasien datang ke IGD dengan kondisi stabil, terpasang infus, dan tanpa gejala kegawatdaruratan. Setelah dilakukan pemeriksaan foto rontgen, ditemukan adanya benda asing di dalam abdomen pasien, yang diduga sebagai jarum.

“Setelah pemeriksaan rontgen, terdeteksi benda asing di dalam perut pasien. Kami segera melakukan konsultasi dengan dokter spesialis bedah yang menilai bahwa pasien dalam kondisi stabil dan disarankan untuk rawat jalan, dengan pemantauan lebih lanjut setiap kali BAB. Pasien juga diberikan edukasi tentang gejala-gejala berat yang perlu diwaspadai,” jelas Dani.

Dani menambahkan, pasien disarankan untuk kontrol rawat jalan di poli bedah dan kembali ke IGD jika ada keluhan berat yang muncul. Pada 2 November 2024, pasien kembali datang ke IGD, kali ini tanpa keluhan darurat, namun dengan kekhawatiran bahwa jarum yang tertelan belum keluar. Berdasarkan rekaman CCTV, pasien tiba di rumah sakit sekitar pukul 21.20 WITA, diantar dengan mobil pribadi, bukan ambulans.

Setelah dilakukan foto rontgen ulang, hasilnya menunjukkan bahwa benda asing yang sebelumnya terdeteksi sudah tidak ada lagi di dalam tubuh pasien. Hal ini menunjukkan bahwa jarum tersebut kemungkinan sudah keluar melalui tinja pasien.

“Untuk memastikan, kami melakukan foto rontgen ulang, dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada lagi benda asing. Kami kembali memberikan edukasi kepada keluarga pasien untuk melanjutkan perawatan jalan melalui poli bedah,” terang Dani.

Dalam hal biaya perawatan, Dani menjelaskan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan di IGD untuk kasus-kasus kegawatdaruratan yang mengancam nyawa atau memerlukan tindakan medis segera. Pasien Maria tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan tersebut, sehingga BPJS tidak menanggung biaya perawatan di IGD.

“Untuk pasien dengan BPJS non-PBI (Penerima Bantuan Iuran), yang tidak dalam kondisi kegawatdaruratan, biaya perawatan IGD memang tidak bisa ditanggung oleh BPJS. Pasien bisa berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau dokter praktek, dan kemudian dirujuk jika diperlukan,” jelas Dani.

Terkait klaim dari keluarga pasien yang menyebutkan bahwa BPJS mereka ditolak karena kesalahan nama dalam administrasi, Dani mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah diperbaiki dan BPJS pasien diaktifkan kembali. Namun, meskipun administrasi sudah benar, BPJS tetap tidak menanggung biaya IGD karena kondisi pasien tidak memenuhi kategori kegawatdaruratan.

“Pasien menggunakan BPJS non-PBI dan mengurus perbaikan data, tetapi tetap tidak dapat mengklaim biaya perawatan di IGD. Hal ini karena BPJS tidak menanggung biaya untuk kasus yang tidak termasuk kegawatdaruratan. Kami memahami kekhawatiran keluarga, namun peraturan terkait ini dibuat oleh BPJS, bukan oleh rumah sakit,” jelas Dani.

Dani berharap masyarakat dapat memahami prosedur yang berlaku dan mengikuti aturan yang ditetapkan BPJS Kesehatan terkait layanan kesehatan di rumah sakit. Ia juga mengimbau agar setiap pertanyaan terkait biaya dan klaim perawatan ditanyakan langsung kepada pihak BPJS untuk klarifikasi lebih lanjut.

“Dokter dan tenaga medis sudah memberikan edukasi tentang prosedur rawat jalan dan gejala yang harus diwaspadai. Jika ada keluhan baru, pasien diharapkan untuk kembali ke rumah sakit,” tutup Dani.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai penanganan pasien serta prosedur yang berlaku terkait dengan penggunaan BPJS Kesehatan di RSUD Abdul Rivai. (Tim)