Satu Kampung di Berau Rampungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM mulai bergulir di Kabupaten Berau. Program ini menargetkan seluruh koperasi berbadan hukum pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Namun, hingga pertengahan Mei 2025, baru satu kampung di Berau yang benar-benar menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan koperasi tersebut.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Berau, Hidayat, menyatakan bahwa antusiasme dari kampung dan kelurahan mulai terlihat. Sejumlah kampung telah menyatakan kesiapannya untuk menggelar musyawarah desa, sebagai tahap awal pembentukan koperasi. Namun, pelaporan hasil musyawarah ke portal resmi masih minim.
“Saat ini, data pelaksanaan musyawarah bisa dipantau secara daring. Namun, banyak kampung yang belum melaporkan, meski mereka sudah mengadakan musyawarah,” jelas Hidayat. Dari dua pelaporan yang masuk ke sistem, hanya satu yang diverifikasi benar-benar telah melaksanakan musyawarah desa.
Musyawarah desa merupakan syarat penting dalam tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih, yang meliputi musyawarah, pembentukan koperasi, pengurusan akta notaris, hingga peluncuran resmi. Pemerintah menargetkan seluruh musyawarah desa selesai paling lambat pada 31 Mei 2025.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa koperasi ini bertujuan untuk mendorong pengembangan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal. “Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.
Eva menambahkan, sosialisasi telah dilakukan ke berbagai kampung dan kelurahan, namun tingkat partisipasi masih rendah. Dari 310 undangan yang disebar, baru 39 perwakilan kelurahan yang hadir dalam kegiatan sosialisasi.
Kampung Sukan menjadi yang pertama di Kabupaten Berau yang telah menyelesaikan seluruh proses musyawarah desa dan pembentukan Koperasi Merah Putih. Koperasi di kampung ini telah memasuki tahap legalitas, didampingi oleh Dinas Koperasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM).
Untuk mendorong percepatan, pemerintah daerah terus melakukan koordinasi melalui rapat daring dengan para kepala kampung dan edaran resmi dari Sekretariat Daerah. Beberapa kecamatan seperti Segah dan Tabalar juga telah menyampaikan permohonan pendampingan.
“Harapannya, seluruh kampung bisa segera menyelesaikan musyawarah sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan,” tutup Eva. (Divana)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.