OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dua tersangka kasus Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram, yakni Fadli dan Salim, di wilyah hukum Polres Berau terancam hukuman mati.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Wakapolres Berau Kompol Komang Adhi Andhika dan Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 112 (2) dan 114 (2) Jo Pasal 32 UU RI tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Seperti diketahui, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara mengungkap kasus kepemilikan Narkoba Golongan I jenis Sabu sebanyak 6 kilogram, Jumat (17/5/2023) di Maratua, Kabupaten Berau, Kaltim.

Dijelaskan Steyven, 6 kilogram sabu tersebut masuk melalui jalur laut dari Malaysia. “Barang haram itu masuk ke Berau sejak April lalu yang dikoordinir oleh seseorang berinisila B,” kata Steyven.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Perwira berpangkat melati dua tersebut menyebut, saat ini B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pengejaran. “B ini sekarang statusnya buronan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (17/5/2024) lalu, sekira pukul 20.00 Wita, tim Ditresnarkoba Polda Kaltara mendatangi Polsek Maratua guna meminta informasi terkait masyarakat Teluk Harapan yang bernama Fadli.

Fadli diduga menyimpan dan menyembunyikan sebuah barang yang diduga sabu-sabu. Tim Polsek Maratua bersama dua orang personel Ditresnarkoba Polda Kaltara kemudian mendatangi kediaman Fadli di RT 1 Kampung Teluk Harapan.

Fadli yang sudah ditemukan kemudian dibawa ke Mapolsek Maratua guna diintrogasi.

Saat diintrogasi, Fadli mengakui bahwa telah menyembunyikan sabu-sabu sebanyak 6 bungkus yang dilakban dan dimasukkan ke jaring sabat berwarna hitam. Barang itu disembunyikan di dalam hutan Pulau Kakaban pada April 2024 lalu. Fadli mengaku, kegiatan itu dilancarkan bersama Salim dan B.

Kemudian, Sabtu (18/52024) Tim Polsek Maratua dan Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pencarian barang bukti yang diduga sabu tersebut.

Dalam proses pencarian, didapati 6 bal sabu berukuran besar. Yang diperkirakan mencapai berat 6 Kilogram. Selanjutnya, barang bukti bersama tersangka dibawa ke Mapolsek Maratua, guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Reporter: Novta

Editor: Hardianto