Sengketa Lahan dan Reklamasi Buruk, Kesultanan Gunung Tabur Desak Izin PT Berau Coal Dikaji Ulang
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Gejolak terkait perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal yang berakhir pada 22 April 2025 semakin memanas. Kali ini, Kesultanan Gunung Tabur turut menyuarakan penolakan terhadap rencana perpanjangan izin kegiatan pertambangan batu bara milik perusahaan yang tergabung dalam Sinar Mas Group tersebut.
Pemangku Adat Kesultanan Gunung Tabur, PYM ARM Bakhrun, dengan tegas menolak perpanjangan izin PT Berau Coal untuk melanjutkan aktivitas pertambangan batu bara di Bumi Batiwakkal. Ia menilai perusahaan tersebut belum menunaikan kewajibannya, khususnya terkait reklamasi yang hingga kini belum diselesaikan dengan baik.
Bakhrun mengungkapkan bahwa PT Berau Coal telah diberikan izin puluhan tahun untuk melakukan penambangan batu bara di Kabupaten Berau. Namun, dampak buruknya masih terasa, terutama karena lubang bekas galian yang dibiarkan terbuka lebar, yang menghambat pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya sependapat dengan sahabat saya, Sultan Sambaliung Raja Muda Perkasa Datu Amir, bahwa ini semata-mata demi kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Selain masalah reklamasi, Bakhrun juga menyoroti sengketa lahan yang belum juga terselesaikan antara masyarakat dengan PT Berau Coal. Banyak masyarakat yang masih berjuang untuk mendapatkan kompensasi atas lahan mereka yang terambil tanpa ganti rugi yang jelas.
“Kalau meninggalkan dampak buruk, untuk apa dilanjutkan?” tegas Bakhrun.
Menurutnya, perusahaan ini terkesan serakah dalam mengeksploitasi sumber daya alam Kabupaten Berau. Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kawasan hutan habis dibabat, rencana penambangan PT Berau Coal kini bahkan mencakup jalan kota, seperti jalan poros Gurimbang dan ring road Bandara Kalimarau.
Sehubungan dengan hal ini, Bakhrun meminta Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD Berau untuk mengkaji ulang permintaan PT Berau Coal agar penambangan di kawasan jalan kota tidak dilanjutkan. Ia menekankan bahwa jalan-jalan tersebut baru saja dibangun oleh Pemkab Berau untuk kelancaran dan kenyamanan mobilitas masyarakat.
“Itu harus dilakukan pemerintah. Jangan sampai masyarakat benar-benar terdampak imbas dari aktivitas pertambangan,” pungkasnya.
Kesultanan Gunung Tabur terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan dalam menghadapi aktivitas pertambangan yang dapat merugikan kesejahteraan bersama. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.