Sepuluh Perusahaan di Berau Dapat Rapor Merah PROPERNAS, Kewenangan Sanksi Ada di Tangan Pemerintah Pusat
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan rapor merah kepada sepuluh perusahaan di Kabupaten Berau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Tingkat Nasional (PROPERNAS) 2024–2025.
Kesepuluh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
– PT Indo Pusaka Berau (IPB).
– PT Marina Bara Lestari (MBL).
– PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
– PT Supra Bara Energi (SBE).
– PT Berau Sawit Sejahtera (BSS).
– PT Gunta Samba Jaya (GSJ).
– PT Satu Sembilan Delapan (SSD).
– PT Jabontara Eka Karsa (JEK).
– PT Hutan Hijau Mas (HHM).
– PT Tanjung Redeb Hutani (TRH)
Rapor merah dalam penilaian PROPERNAS bermakna perusahaan dinyatakan tidak taat terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku. Dalam hierarki peringkat PROPERNAS yang terdiri dari lima kategori yaitu, hitam, merah, biru, hijau, dan emas. Peringkat merah menandakan kinerja lingkungan perusahaan masih belum memenuhi dari standar yang disyaratkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Ida Ayu, menjelaskan bahwa penilaian PROPERNAS dilakukan setiap tahun melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL) yang diisi langsung oleh masing-masing perusahaan, tanpa kunjungan lapangan dari tim penilai. Penilaian biasa dimulai pada bulan Juli dan hasilnya baru diumumkan pada tahun berikutnya.
Penilaian mencakup enam kategori utama, yaitu pengelolaan air limbah, udara, lahan khusus pertambangan, limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), B3 dan sampah. Kelengkapan data yang dilaporkan perusahaan menjadi faktor penentu utama semakin lengkap data yang diserahkan, semakin baik nilai yang diperoleh.
Ida Ayu menegaskan bahwa Kabupaten Berau baru dilibatkan secara resmi dalam PROPER Nasional (PROPERNAS) pada tahun 2025, untuk menilai kinerja perusahaan pada periode sebelumnya. Sebelumnya, kabupaten tidak pernah dilibatkan dalam proses penilaian dan masih dalam tahap belajar dengan bimbingan pemerintah provinsi dan pusat.
Lebih lanjut, yang perlu dipahami, kewenangan menjatuhkan sanksi atas perusahaan berperingkat merah sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat (PP) bukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) . Terlebih untuk sektor pertambangan, pengawasan dan pemberian sanksi mutlak menjadi domain Kementerian.
“Untuk tambang, kewenangan pengawasan dan sanksi sepenuhnya ada di pusat, bukan di Kabupaten. Jika izin perusahaan sudah pusat, Kabupaten tidak memiliki kewenangan apapun, termasuk dalam memberikan rekomendasi sanksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketaatan perusahaan terhadap seluruh regulasi lingkungan termasuk tidak menerima sanksi administratif menjadi penentu utama posisi peringkat dalam PROPERNAS. Perusahaan yang sedang dalam proses penerimaan sanksi, misalnya akibat belum memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Layak Operasional, berisiko mengalami penurunan peringkat secara signifikan, bahkan dari peringkat emas sekalipun.
Pemerintah Daerah (Pemda) Berau berharap hasil PROPERNAS ini menjadi cermin bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau untuk segera berbenah dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar pengelolaan lingkungan hidup, mengingat dampak dari kelalaian lingkungan tidak hanya dirasakan oleh ekosistem, tetapi juga oleh masyarakat yang hidup di sekitar wilayah operasi perusahaan. (*).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.