IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Sidang kedua terdakwa pembunuhan sekeluarga di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, atas nama Julius, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Senin (05/01).

 

Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo mengatakan sidang yang seharusnya beragendakan pemeriksaan saksi tersebut terpaksa ditunda karena saksi dari pihak penuntut umum belum dapat hadir.

 

“Sidang terdakwa Julius hari ini ditunda. Seharusnya agenda sidang adalah pemeriksaan saksi,” ujar Agung.

 

Ia menjelaskan, ketidakhadiran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi alasan utama penundaan persidangan, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada pekan berikutnya.

 

“Saksi dari penuntut umum belum bisa hadir, sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin depan,” katanya.

 

Sebelumnya, Julius (40) resmi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua anaknya yang masih balita serta istrinya yang tengah mengandung.

 

Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari menjelaskan bahwa agenda sidang perdana masih difokuskan pada pemeriksaan identitas terdakwa serta pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

 

“Persidangan berjalan aman dan tertib. Terdakwa bersikap kooperatif dan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Lila.

 

Kasus tersebut menyita perhatian publik karena perbuatan terdakwa yang didakwa menghabisi nyawa seluruh anggota keluarganya. (*/pan).