IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Samarinda – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas dalam menghadapi praktik curang di industri pers digital. SMSI Kaltim memutuskan untuk mencoret keanggotaan media yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, dengan salah satu pelanggaran terbesar adalah pencatutan nama pemimpin redaksi (Pemred) tanpa izin.

Plt. Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya media siber yang mendaftarkan diri dengan menggunakan nama Pemred tanpa persetujuan.

“Kami telah menerima surat pernyataan keberatan dari Pemred yang bersangkutan,” kata Wiwid, yang didampingi Ketua SMSI Kota Samarinda, Arditya Abdul Azis, pada Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, Wiwid menambahkan bahwa media tersebut juga telah mengabaikan hak Pemred sebelumnya selama dua tahun dan menggantikannya tanpa adanya surat pemberhentian yang sah. SMSI Kaltim kemudian menyarankan agar media yang bersangkutan bergabung dengan organisasi media lainnya.

Arditya Abdul Azis, Ketua SMSI Samarinda, menegaskan bahwa keputusan untuk mencoret anggota tersebut diambil setelah melalui investigasi mendalam. Dalam penyelidikan, ditemukan dugaan pemalsuan surat pengangkatan Pemred. Selain itu, media tersebut juga tidak memenuhi standar jumlah wartawan yang memadai untuk menjadi anggota SMSI.

Sebelumnya, SMSI Kaltim mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Minggu (2/2/2025), yang dihadiri oleh ketua dan sekretaris SMSI dari berbagai kabupaten/kota. Dalam rapat tersebut, peserta menyepakati bahwa regulasi keanggotaan akan diperketat.

Kini, SMSI Kaltim mewajibkan media yang ingin bergabung untuk memiliki sumber daya manusia (SDM) yang jelas, Pemred dengan surat pengangkatan resmi, serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap media yang tergabung dalam SMSI dapat lebih profesional dan berkontribusi positif dalam industri pers nasional,” ujar Arditya.

Dia juga berharap langkah ini akan memperkuat kompetensi SDM di daerah ini, serta memastikan perusahaan media yang semakin sehat dan kesejahteraan pekerja media yang terus meningkat. (*)