IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur, Indera Teguh, menyoroti implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No. 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten Berau.

Dalam sosialisasi Pergub yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim bersama Diskominfo Berau di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Senin (25/08/2025), Indera menilai regulasi tersebut perlu penyesuaian agar tidak menghambat perkembangan media lokal di daerah.

Salah satu poin yang disorot dalam Pergub adalah klasifikasi media dalam tiga grade:

  • Grade A: Media yang sudah terverifikasi Dewan Pers.
  • Grade B: Media yang telah terverifikasi administrasi atau menyertakan surat pernyataan bermaterai bahwa telah mendaftar ke Dewan Pers.
  • Grade C: Media yang sedang dalam proses memenuhi syarat verifikasi.

Selain itu, Pergub juga mensyaratkan bahwa media harus berusia minimal dua tahun agar dapat menjalin kerja sama resmi dengan pemerintah daerah.

“Aturan ini mestinya juga disosialisasikan ke teman-teman di daerah. Tidak semua bisa langsung diterapkan. Misalnya, syarat media harus berusia minimal dua tahun untuk bisa dikontrak pemerintah. Ini menyulitkan media baru yang belum sempat dibina,” ujar Indera.

Pemerintah Harus Jadi Pembina, Bukan Sekadar Pengguna Jasa

Indera menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya tak hanya menjadi pengguna jasa media, tetapi juga berperan aktif dalam membina dan mendorong pertumbuhan media lokal, khususnya media-media baru yang masih berkembang.

“Fungsi humas itu membina. Kalau belum dua tahun dan langsung tidak bisa dikontrak, kapan mereka berkembang? Apalagi di daerah, banyak media baru yang sedang tumbuh,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti syarat verifikasi Dewan Pers sebagai tolok ukur profesionalitas media. Meski mendukung prinsip verifikasi, Indera menilai proses tersebut masih terlalu berat bagi media kecil di daerah.

“Banyak yang ingin mendaftar ke Dewan Pers, tapi prosesnya panjang dan rumit. Dari soal ketenagakerjaan, BPJS, sampai struktur redaksinya. Ini bukan berarti mereka tidak profesional, hanya saja butuh waktu,” jelasnya.

Pergub juga mengatur struktur redaksi bagi media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pemimpin redaksi diwajibkan memiliki sertifikat wartawan utama, redaktur minimal wartawan madya, dan reporter minimal wartawan muda.

Indera menilai ketentuan ini positif, namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara bertahap agar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Wartawan muda penting, tapi tidak bisa langsung diterapkan. Harus ada proses pembinaan. Pemerintah daerah harus lebih matang dalam berpikir soal ini, jangan hanya mengacu ke pusat tanpa lihat kondisi lokal,” pungkasnya. (*/Divana)