OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Unndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (20/3/2024).

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,.“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

“Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”, kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Menanggapi hal tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyatakan sikap netralnya terhadap putusan MK. Apa yang menjadi keputusan MK, akan tetap diikuti.

“Kalau saya mengikuti aturan yang ada saja,” katanya, Jumat (22/3/2024).

Dirinya mengakui bahwa setiap kepala daerah memang memiliki hak untuk mengajukan usulan masa jabatan pelaksanaan tugas selama lima tahun.

“Tapi kembali lagi kepada keputusan MK,” lanjutnya.

Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, tambahnya, itu menjadi kesempatan yang baik bagi para kepala daerah untuk memaksimalkan tugas dan fungsinya.

“Tapi kembali lagi keputusan MK, kalau dikabulkan berarti kami bisa maksimal dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Untuk itu, Sri Juniarsih menyatakan ketegasannya untuk tetap patuh terhadap apapun yang menjadi putusan MK.

“Saya tidak ingin kalau harus terbentur dengan aturan, saya patuh aturan. Tapi kalau disetujui (perpanjangan masa jabatan) yah Alhamdulillah, kita bisa maksimal dalam bertugas,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yohanes

Editor: Hardianto