OKEGAS.ID – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengungkapkan keterkejutannya terhadap keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas kursi partai politik sebagai syarat pencalonan kepala daerah.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Dalam sebuah acara konsolidasi nasional calon kepala dan wakil kepala daerah yang diusung PKS di ICE BSD, Tangerang, Syaikhu menyampaikan bahwa ambang batas tersebut kini turun dari 20 persen menjadi 7,5 persen.

Syaikhu menegaskan pentingnya menjaga hubungan kerja sama yang telah terjalin dalam persiapan Pilkada 2024. Ia meminta kepada para bakal calon yang diusung oleh PKS untuk terus merawat dan memperkuat kerja sama yang telah dibangun agar tetap solid hingga pemilihan.

“Kiranya apa yang sudah kita mulai itu bisa kita lanjutkan dan kita sukseskan sampai menang. Alhamdulillah,” ujarnya dalam acara tersebut.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Lebih jauh, Syaikhu memberikan pesan kepada calon kepala dan wakil kepala daerah agar menjalani setiap tahapan Pilkada dengan sebaik-baiknya, memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara demokratis, aman, damai, dan bermartabat.

“Sehingga pilkada berjalan demokratis, aman, damai, dan bermartabat. Sehingga hadir kemenangan yang berkah,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan bahwa Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan dengan UUD 1945. MK kemudian memutuskan untuk mengubah persyaratan pencalonan kepala daerah dalam pasal tersebut.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap dinamika Pilkada 2024, dengan ambang batas yang lebih rendah memungkinkan lebih banyak kandidat dari berbagai partai untuk ikut serta dalam kompetisi pemilihan. (Tempo.co)