Sumadi Minta Perda Miras Ditegakkan, Soroti Peredaran yang Masih Bebas
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Wakil Ketua II DPRD Berau sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKS Berau, Sumadi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama aparat penegak hukum memperketat pengawasan dan penegakan aturan terkait peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Berau, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 11 Tahun 2010, hingga kini dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.
Dalam aturan tersebut, peredaran dan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan secara terbatas di tempat tertentu, salah satunya hotel berbintang lima. Namun, kondisi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.
“Kami dari Ketua PKS, dan DPRD Berau minta ditegakkan Perda Miras. Bukan dicabut atau tidak bisa, tapi ditegakkan. Supaya kita menjaga generasi muda kita,” ujar Sumadi.
Ia menegaskan Pemda dan aparat terkait memiliki tanggung jawab untuk memastikan perda tersebut benar-benar dijalankan, termasuk memperketat jalur masuk peredaran Miras ke wilayah Berau.
“Jadi tinggal pemerintah dan pihak yang berwenang untuk membantu, untuk menegakkan perda yang ada,” katanya.
Sumadi juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan daerah akibat peredaran Miras yang dinilai tidak terkendali. Menurutnya, pemerintah sebenarnya tidak melarang sepenuhnya peredaran minuman beralkohol, tetapi pengawasannya harus diperketat sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau melihat dari kebocoran retribusi misalnya PAD untuk pendapatan daerah, ini kalah banyak. PAD-nya tidak masuk daerah,” ucapnya.
Ia menilai peredaran Miras yang tidak terkendali dapat berdampak buruk terhadap generasi muda termasuk Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas). Oleh karena itu, aparat seperti Satpol PP, TNI dan Polri diminta meningkatkan pengawasan, termasuk di jalur perbatasan.
“Mungkin Satpol PP dan TNI-Polri untuk menegakkan aturan yang ada khususnya di Berau,” imbuhnya.
Sumadi berharap penegakan perda tidak hanya sebatas aturan tertulis, tetapi benar-benar dijalankan secara serius demi melindungi masyarakat.
“Harapan ke depan peredaran Miras ini bukan hanya sekadar perda yang bisa dijalankan, tetapi betul-betul bisa menjaga masyarakat sehingga Perda ini bisa ditegakkan,” pungkasnya. (ADV/Pan).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.