IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau menetapkan EAY sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemungutan retribusi lapak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Kabupaten Berau.

EAY yang merupakan pegawai honorer diduga telah memalsukan validasi bukti setor retribusi dari bank sejak tahun 2016. Adapun total kerugian akibat tindakan tersebut mencapai Rp 583 juta.

Menanggapi hal itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, sangat menyayangkan kasus tersebut.

“Ya saya sudah dengar itu, biar berproses sesuai dengan aturan, kita tidak bisa ikut campur. Itu merupakan kewenangan penegak hukum, ta kita serahkanlah kepada ahlinya,” ujarnya kepada media ini, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut Sri Juniarsih menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan.

“Ini kan masalah keuangan. Sekian tahun diberikan amanah untuk itu. Ternyata lumayan banyak yang didapatnya. Ini juga merupakan bagian dari kelalaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ke depan kita harus lebih berhati-hati lagi,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik di daerah. Bupati Berau menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa yang akan datang. (*)

Reporter: Yohanes

Editor: Hardianto