Tapal Batas Berau–Kutim Ditangani Serius, Hak Masyarakat Adat Tetap Diperhatikan
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Polemik tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur kembali mengemuka. Persoalan ini dipicu oleh klaim lahan di wilayah perbatasan yang dinilai memiliki potensi sumber daya alam besar, serta belum adanya pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat (MHA) di kawasan tersebut.
Sekretaris Daerah Berau, M. Said, menyampaikan bahwa salah satu akar konflik di lapangan adalah klaim sepihak atas wilayah yang belum memiliki status hukum adat yang jelas.
“Di sana belum ada masyarakat hukum adat yang diakui secara resmi oleh pemerintah, namun sudah muncul klaim bahwa itu wilayah mereka,” ujarnya.
Wilayah perbatasan, khususnya di sekitar Kecamatan Biatan Ilir, diketahui memiliki kekayaan sumber daya alam, terutama dari sektor kehutanan dan pertambangan. Potensi tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya perebutan lahan antar masyarakat.
“Potensi kayu di kawasan itu sangat besar, sehingga memicu persaingan di antara masyarakat,” jelasnya.
Selain faktor ekonomi, kendala geografis juga memperumit pengawasan. Jarak tempuh yang mencapai sekitar tiga jam dari pusat pemerintahan Berau membuat pengendalian wilayah menjadi tidak mudah.
“Baik dari Berau maupun Kutai Timur, wilayah ini cukup jauh, sehingga pengawasan menjadi tantangan tersendiri,” tambahnya.
Untuk meredam konflik, pemerintah daerah bersama aparat keamanan telah melakukan langkah mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Sebanyak 28 personel kepolisian turut dikerahkan guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan dibantu pihak kepolisian. Puluhan personel diturunkan untuk pengamanan,” ungkap Said.
Saat ini, proses penyelesaian sengketa masih menunggu keputusan di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pembahasan terakhir telah dilakukan melalui rapat di kantor gubernur yang difasilitasi oleh biro hukum provinsi.
“Kami masih menunggu hasil dari proses yang berjalan di tingkat provinsi,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Sudirman, menekankan pentingnya memahami perbedaan antara batas administrasi dan wilayah masyarakat adat dalam menyikapi konflik tersebut.
“Tapal batas berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa, seperti kepemilikan tanah dan identitas kependudukan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa wilayah adat tidak selalu sejalan dengan batas administratif, bahkan bisa melintasi beberapa wilayah desa sekaligus.
“Wilayah adat bisa berada di dalam atau melewati batas desa. Keduanya berbeda, tetapi saling melengkapi,” ujarnya.
Menurut Sudirman, luas wilayah Berau yang didominasi hutan juga menjadi tantangan dalam proses penetapan batas wilayah.
“Di kawasan hutan, jarak dua kilometer saja sudah menjadi tantangan tersendiri. Jadi penyelesaian ini memang tidak sederhana,” katanya.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat tetap menjadi perhatian dalam proses penyelesaian konflik.
“Kami tetap menghormati masyarakat adat karena mereka sudah ada jauh sebelum Kabupaten Berau terbentuk,” pungkasnya.
Pemerintah berharap penyelesaian tapal batas ini tidak hanya memberikan kepastian administratif, tetapi juga tetap menghormati hak-hak masyarakat adat di wilayah perbatasan. (ADV)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.