IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang telah berjalan sejak 2023 dipastikan tetap berlanjut hingga 2026. Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tentram Rahayu, saat memaparkan perkembangan terbaru pelaksanaan program pendampingan tersebut.

Menurut Tentram, seluruh rangkaian pendampingan dan sosialisasi di 13 kecamatan telah tuntas dilaksanakan.


“Jaga Desa sejak 2023 sampai sekarang ini sudah tahun ketiga. Program pendampingan dan sosialisasi ke 13 kecamatan sudah selesai,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, program tersebut terbukti membantu pemerintah kampung dalam melakukan deteksi dini serta meminimalkan potensi pelanggaran, baik dalam pengelolaan keuangan maupun administrasi. Para jaksa juga membuka ruang konsultasi bagi aparat kampung sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan tanpa menunggu hingga terjadi pelanggaran.

“Setidaknya mereka sudah familiar. Kejaksaan bukan untuk ditakuti, tapi dijadikan tempat konsultasi,” jelasnya.

Tentram menegaskan bahwa keberlanjutan program ini sangat penting bagi upaya pencegahan kesalahan administratif melalui edukasi dan pendampingan langsung. “InsyaAllah tetap berlanjut hingga 2026 aman saja,” katanya.

Terkait cakupan 100 kampung di Berau, Tentram menjelaskan bahwa pola pelaksanaan memang dibuat per kecamatan untuk memaksimalkan efisiensi.


“Di 13 kecamatan, memang tidak mungkin menjangkau 100 kampung satu per satu. Jadi sistemnya, satu kecamatan semua kampung berkumpul,” terangnya.

Setiap kegiatan tidak hanya berisi penyampaian materi, tetapi juga sesi konsultasi langsung dengan jaksa pendamping. Dengan metode ini, DPMK berharap aparatur kampung semakin memahami prosedur, menghindari kesalahan, serta memandang kejaksaan sebagai mitra pembinaan, bukan institusi yang harus ditakuti.

Program Jaga Desa sendiri merupakan upaya sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan kampung agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran administratif. (ADV)