OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Terdakwa kasus pembunuhan berencana di Mayang Mengurai berinisial Y (22) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, dalam sidang putusan, Selasa (5/3/2024).

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jhon Paul Mangusong mengatakan, putusan yang dijatuhkan memang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Hal itu diakuinya sudah sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim.

“Dalam mengambil keputusan tentunya kami tidak mungkin sembarangan. Semuanya sudah melalui pertimbangan,” ujarnya, Selasa (5/3/2024).

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Dikatakannya, putusan itu diambil berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan. Bahkan Majelis Hakim menyebut bahwa tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa.

“Banyak fakta dipersidangan yang menjadikan kasus ini berujung pada putusan hukuman mati,” tuturnya.

Lanjutnya, masih ada waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum banding.

“Terdakwa dan JPU memiliki hak untuk melakukan banding. Waktunya 7 hari, itu bisa diambil jika penasihat hukum terdakwa ataupun jaksa berpandangan bahwa putusan itu tidak pantas diberikan kepada terdakwa,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Selasa (27/2/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman seumur hidup.

Kepala Kejasaan Negeri Berau, R Hari Wibowo melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ito Aziz Wasitomo mengatakan, bahwa sebelum melakukan tuntutan, pihaknya terlebih dahulu meminta petunjuk ke Kejaksaan Agung.

Hal itu dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku, ketika penerapan pasal yang diberikan menyangkut hukuman seumur hidup atau mati.

“Kami sudah meminta petunjuk ke Kajaksaan Agung untuk tuntutan ini,” ujarnya.

Dikatakannya, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa tentunya berdasarkan azas keadilan dan kemanusiaan.

“Dalam pemberian tuntutan tentunya kami tidak mendapat intervensi. Ini sudah diverifikasi berdasarkan fakta-fakta,” ungkapnya. (*)

Editor: Hardianto