IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Redeb menyatakan belum dapat menerima sepenuhnya Standard Operating Procedure (SOP) yang diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Berau terkait rencana operasional PT MSK di kawasan Muara Pantai.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) TKBM, Asriadi, mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari isi dokumen tersebut. Meski sebagian poin dinilai telah mengakomodasi kepentingan pekerja, masih terdapat sejumlah hal yang dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan TKBM Tanjung Redeb.

“Secara umum SOP sudah kami terima, tetapi ada beberapa poin yang belum bisa kami setujui karena tidak mengakomodir keinginan kami,” ujar Asriadi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah dicantumkannya dua entitas TKBM dalam SOP, yakni TKBM Pelabuhan Tanjung Redeb dan TKBM Pelabuhan Tanjung Batu. Asriadi menilai hal tersebut sebagai persoalan mendasar.

“Yang paling krusial adalah dimasukkannya TKBM Tanjung Batu. Sampai saat ini kami tidak pernah mengakui keberadaan mereka berdasarkan regulasi yang ada,” tegasnya.

TKBM Tanjung Redeb telah menyampaikan keberatan mereka secara langsung kepada Kepala KUPP. Dalam pertemuan tersebut, pihak otoritas pelabuhan disebut merespons positif dan berjanji akan mengevaluasi kembali isi SOP.

“Kami sudah bertemu langsung dengan KUPP, dan mereka berjanji akan mengevaluasi poin-poin yang kami keberatan,” ujar Asriadi.

Selain itu, serikat pekerja juga meminta agar dilakukan pertemuan lanjutan yang melibatkan PT MSK, APBMI, serta TKBM Tanjung Redeb dengan pengawasan dari KUPP. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih komprehensif.

Sebelumnya, TKBM Tanjung Redeb mendesak KUPP untuk segera menerbitkan SOP tertulis sebagai tindak lanjut janji terkait aktivitas ship to ship (STS) oleh PT MSK di Muara Pantai. Mereka juga meminta jaminan bahwa kegiatan bongkar muat tetap melibatkan TKBM Tanjung Redeb sesuai kesepakatan yang berlaku.

Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Berau, Ridwan Ali, menilai format SOP yang diterbitkan saat ini belum ideal. Ia mengusulkan agar pengaturan kerja antara TKBM Tanjung Redeb dan TKBM Tanjung Batu dipisahkan secara tegas.

“Kalau masing-masing ingin bekerja, seharusnya dibuatkan SOP tersendiri, bukan digabung dalam satu aturan,” ujarnya.

Ridwan juga menyoroti potensi tumpang tindih pekerjaan di lapangan. Menurutnya, selama ini terdapat indikasi pengambilalihan pekerjaan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Kami tidak ingin ada pihak yang mengambil pekerjaan yang bukan haknya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa hubungan kerja antara TKBM Tanjung Redeb dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Berau selama ini berjalan berdasarkan kesepakatan tarif yang jelas. Oleh karena itu, setiap kebijakan baru diharapkan tetap merujuk pada kesepakatan tersebut.

Sebelumnya, ketegangan di sektor logistik Pelabuhan Berau sempat meningkat akibat belum adanya kepastian regulasi tertulis terkait operasional PT MSK di Muara Pantai. TKBM Tanjung Redeb bahkan sempat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika tuntutan mereka tidak diakomodasi.

Hingga kini, para pekerja masih menunggu revisi SOP yang diharapkan dapat memberikan kepastian kerja sekaligus mencegah potensi konflik di lapangan. (*/itn)