Tujuh Desa Persiapan di Kukar Masuki Tahap Akhir Penetapan sebagai Desa Definitif
OKEGAS.ID, Tenggarong — Proses percepatan penetapan tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuju status desa definitif terus bergulir. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memastikan seluruh tahapan administratif berjalan sesuai regulasi, mulai dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga pengajuan kode registrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tahun 2023, ketujuh desa itu sudah ditetapkan sebagai desa persiapan. Saat ini kami sedang dalam tahap pengajuan Raperda ke DPRD Kukar sebagai dasar hukum menuju desa definitif,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto, Kamis (26/6/2025).
Setelah pengesahan Raperda, proses selanjutnya adalah permohonan rekomendasi dari Bupati Kukar, dilanjutkan dengan rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur. Dua dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk diajukannya permohonan kode dan registrasi desa ke Kemendagri.
“Koordinasi sudah kami lakukan dengan Kemendagri. Mereka menyarankan agar dokumen, termasuk Raperda, disiapkan lebih dulu. Jadi saat diajukan, proses administrasinya bisa langsung diproses,” terang Arianto.
Menurutnya, ketujuh desa tersebut telah melalui proses evaluasi berkala setiap enam bulan bersama tim pemekaran desa. Evaluasi dilakukan dua kali dan hasilnya menyatakan semua desa layak menjadi desa definitif karena telah memenuhi indikator administrasi, kewilayahan, dan teknis pemerintahan.
“Dari catatan tim evaluasi, tidak ditemukan kendala berarti di lapangan. Penilaian ini jadi dasar bagi kami untuk mendorong percepatan proses penetapan,” katanya.
DPMD Kukar menargetkan status definitif bagi tujuh desa tersebut bisa ditetapkan paling lambat pada awal tahun 2026. Dengan demikian, desa-desa itu akan memiliki dasar hukum kuat untuk mengelola pemerintahan dan anggaran secara mandiri, serta dapat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.
“Ini bukan sekadar perubahan status administratif, tapi langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan,” tutup Arianto. (Adv)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.