Tunggakan Sewa Kios di Jalan AKB Sanipa I Mencapai Rp 1 Miliar, DPRD Berau Soroti Dilema Sosial Warga
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Persoalan tunggakan sewa kios berukuran 4×6 meter di kawasan Jalan AKB Sanipa I, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau kembali mencuat. Masalah yang telah berakar sejak 2017 ini kini memasuki tahap penanganan lebih tegas, namun memunculkan dilema sosial bagi warga yang terdampak.
Anggota DPRD Berau, Nurung, menilai persoalan tersebut bukanlah hal baru. Menurutnya, masalah bermula dari pembiaran panjang sejak 1980-an yang memicu tumbuhnya kawasan permukiman di sejumlah titik, termasuk RT 20 dan RT 21 Kelurahan Bugis.
“Ini persoalan lama, hanya saja sekarang baru ditindaklanjuti secara tegas. Kesalahan utamanya karena sejak awal tidak ada kontrol yang jelas,” ujar Nurung.
Ia menjelaskan, awalnya kawasan tersebut difungsikan sebagai pasar dengan kios milik Pemerintah Kabupaten Berau yang disewakan untuk kegiatan usaha. Namun seiring waktu, khususnya di RT 21, fungsi ekonomi kawasan menurun akibat akses lalu lintas yang tertutup dan lokasi yang tidak lagi strategis.
“Akibatnya banyak kios beralih fungsi menjadi tempat tinggal,” jelasnya.
Permasalahan semakin kompleks ketika tarif sewa kios mengalami kenaikan signifikan. Dari yang semula hanya ribuan rupiah, naik menjadi ratusan ribu rupiah per tahun. Kondisi ini membuat banyak penyewa tidak lagi mampu membayar, terlebih mayoritas penghuni merupakan warga lanjut usia yang tidak memiliki mata pencaharian tetap.
“Bukan karena mereka tidak mau bayar, tapi memang tidak mampu. Di RT 21 saja, dari 36 kios, sekitar 27 kios menunggak,” ungkap Nurung.
Ironisnya, kata dia, sejumlah kios yang tercatat lunas justru dimiliki oleh pengusaha yang tidak tinggal di kawasan tersebut. Sementara warga yang benar-benar menetap di lokasi justru terbebani tunggakan. Total tunggakan sewa di dua RT itu bahkan disebut telah melampaui Rp1 miliar rupiah.
Nurung menyampaikan, warga pada prinsipnya bersedia membayar sewa berjalan mulai Januari 2026 dengan tarif Rp400 ribu per-bulan. Namun mereka berharap adanya kebijakan pemutihan untuk tunggakan lama, khususnya sebelum 2026.
“Permintaan warga jelas, mereka siap taat ke depan, tapi mohon kebijakan untuk tunggakan lama,” katanya.
Namun demikian, pemerintah daerah menyatakan pemutihan tunggakan sulit dilakukan karena terbentur aturan kontrak. Sebagai solusi sementara, Pemkab menawarkan skema pembayaran tunggakan secara cicilan hingga 24 bulan.
Melihat kompleksitas persoalan tersebut, DPRD Berau memberikan solusi jangka pendek dengan meminta warga menyurati Bupati Berau untuk memohon kebijakan khusus yang mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan. (*/pan)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.