IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Selor – Aksi penutupan jalan yang dilakukan warga Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, berujung pada pemanggilan klarifikasi oleh pihak kepolisian. Jalan yang ditutup tersebut berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga warga.

Salah satu warga, Petty, mengatakan penutupan jalan dilakukan pada 2 Februari 2026 bersama sejumlah warga. Jalan tersebut, menurutnya, berada di atas tanah milik keluarganya atas nama almarhum M. Salim.

“Penutupan jalan itu kami lakukan di tanggal 2 Februari, di tanah kami sendiri, tanah milik keluarga kami atas nama M. Salim,” ujar Petty kepada awak media, Rabu (4/2/2026).

Namun sehari setelah aksi tersebut, Petty mengaku menerima surat undangan klarifikasi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Utara. Surat itu diterimanya pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.

Dalam surat undangan tersebut disebutkan adanya laporan pengaduan masyarakat tertanggal 2 Februari 2026, dengan pelapor bernama Robana. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang kini ditangani penyidik Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.

Petty mengaku heran lantaran identitas pelapor tidak dijelaskan secara rinci dalam surat tersebut.

“Di surat hanya tertulis nama Robana, tapi tidak dijelaskan apakah dia dari perusahaan, dari KIPI, atau perorangan. Itu yang membuat kami bingung,” ungkapnya.

Menurutnya, ketiadaan keterangan lengkap mengenai pelapor, baik asal organisasi maupun kapasitas hukumnya, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga.

“Tidak ada keterangan dari PT KIPI atau perusahaan lain, juga tidak disebutkan organisasinya dari mana. Hanya nama saja,” tambah Petty.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat penutupan jalan berlangsung, aparat kepolisian sempat datang ke lokasi untuk melakukan pendataan dan meminta keterangan singkat dari warga yang hadir.

“Waktu itu polisi datang, menanyakan beberapa hal dan mendata warga yang ada di lokasi. Sepertinya memang sudah dicatat,” katanya.

Tak hanya Petty, seluruh warga yang ikut dalam aksi penutupan jalan tersebut juga menerima surat panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian.

Pemanggilan ini diakui Petty sebagai pengalaman pertama, meskipun persoalan sengketa dan dugaan penyerobotan lahan disebutnya telah lama terjadi di wilayah tersebut.

“Kalau masalah penyerobotan lahan itu sudah sering kami alami. Tapi kalau sampai dipanggil polisi seperti ini, baru pertama kali,” ujarnya.

Petty mempertanyakan tudingan penyerobotan lahan yang diarahkan kepada warga.

“Yang jadi pertanyaan, siapa sebenarnya yang menyerobot? Masyarakat atau perusahaan? Padahal itu tanah kami sendiri. Menurut saya ini lucu, sangat lucu,” tegasnya.

Meski telah menerima panggilan klarifikasi, Petty menyatakan warga tetap menutup akses jalan tersebut hingga ada kejelasan hukum terkait status lahan.

“Untuk sementara jalan tetap kami tutup sampai ada kejelasan. Nanti saat klarifikasi, saya ingin semuanya dibuka secara terang,” katanya.

Sementara itu, Ketua RT 11 Kampung Baru Desa Mangkupadi, Samsul, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan milik almarhum M. Salim. Ia menyebut lahan tersebut diduga tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) 37.

“Iya, ini lahan almarhum Pak M. Salim. Saya sedikit mengetahui titik koordinatnya. Sangat disayangkan, ketika warga melapor dulu tidak ada kelanjutan, tapi sekarang justru warga yang dilaporkan cepat ditindaklanjuti,” ujar Samsul.

Peristiwa ini menjadi perhatian warga terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, dalam menangani konflik lahan yang melibatkan masyarakat. (*)