IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Berau tengah menunggu kepastian mengenai program penghapusan utang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM yang tengah kesulitan dalam melunasi utangnya.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha di daerah. Ia menambahkan bahwa jika program ini diterapkan dengan baik, akan ada peluang bagi UMKM untuk bangkit kembali dan memperbaiki keadaan finansial mereka.

“Kami melihat banyak pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam pelunasan utang, terutama berdasarkan informasi yang kami terima dari Bank Kaltimtara. Namun, kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pelaksanaannya,” ujar Hidayat.

Hidayat menegaskan bahwa program ini tidak akan berlaku untuk semua UMKM yang memiliki utang. Hanya pelaku usaha yang benar-benar tidak mampu melunasi kewajibannya yang akan memperoleh bantuan penghapusan utang ini.

“Kami telah melakukan komunikasi dengan kementerian terkait untuk mencari kejelasan. Begitu ada arahan resmi, kami siap mengusulkan data UMKM yang memenuhi syarat agar bisa mendapatkan manfaat dari program ini,” tambahnya.

Program penghapusan utang ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk pelaku ekonomi setempat. Banyak yang berharap kebijakan ini akan menjadi dorongan bagi sektor UMKM untuk kembali berkembang dan memberikan kesempatan baru bagi usaha yang terdampak untuk memperbaiki kondisi finansialnya.

“Kami berharap program ini segera terealisasi, sehingga UMKM yang kesulitan bisa mendapatkan kesempatan untuk bangkit dan memperbaiki usaha mereka,” pungkas Hidayat. (Divana)