Upayakan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Bupati: Perda Jadi Dasar Hukum
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Masyarakat Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, yang bekerja di sektor pertambangan terancam kehilangan pekerjaan.
Kekhawatiran itu disampaikan Kepala Kampung Pegat Bukur, Suhariyadi Kesuma, Minggu (21/4/2024). Ia menyampaikan kondisi ini disebabkan kabar penutupan proyek salah satu perusahaan batu bara di wilayah Sambaliung.
Menurutnya, penutupan proyek tersebut akan berdampak besar terhadap ekonomi dan mata pencaharian warga kampung. Untuk itu, dia berharap ada solusi mengatasi situasi ini.
“Langkah apa yang bisa diambil pemerintah, ini tentunya harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, menekankan pentingnya prioritas bagi warga Berau dalam penerimaan lowongan pekerjaan dari perusahaan-perusahaan yang ada. Ia berkomitmen untuk mendukung upaya perlindungan terhadap pekerja lokal.
“Perda sudah ada, itu menjadi dasar hukum,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Sri Juniarsih juga mendorong agar mantan karyawan yang terkena dampak penutupan proyek dapat mempertimbangkan untuk berwirausaha. Dia mengajak mereka untuk melihat peluang usaha yang ada di kampung, sebagai alternatif untuk mempertahankan mata pencaharian mereka dan meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal.
“Jika ada yang sudah tidak masuk dalam usia produktif, maka peluang usaha yang ada harus segera diambil. Jadi tidak hanya bergantung ke bidang pertambangan,” imbuhnya. (*)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.