OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Sri Juniarsih, Bupati Berau, dan Gamalis wakil bupati Berau, tengah menjalani masa cuti kampanye dalam rangka Pilkada 2024. Hal ini kembali dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Ketua KPU Berau, Budi Hariyanto, saat dihubungi pada Kamis (3/10/2024) siang menjelaskan bahwa Sri Juniarsih dan Gamalis saat ini masih berstatus sebagai kepala daerah. Namun, selama masa kampanye, sesuai aturan yang berlaku, mereka harus mengambil cuti dari jabatannya sebagai bupati dan wakil bupati.

“Surat cuti telah dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim untuk masa kampanye. Jadi, jika sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, statusnya kembali menjadi bupati dan wakil bupati Berau dan bisa melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelas Budi Hariyanto.

Keputusan ini didasarkan pada surat Gubernur Kalimantan Timur dengan nomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024, terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Sri Juniarsih, sebagai Bupati Berau, bersama Wakil Bupati Gamalis, akan menjalani cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota pada tahun 2024. Masa cuti ini berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Surat ini juga mempertegas bahwa cuti bagi kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama merupakan kewajiban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 menegaskan bahwa gubernur, bupati, maupun wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan mereka selama masa kampanye.

Kembali Menjalankan Tugas

Setelah masa cutinya, Sri Juniarsih kembali menjabat sebagai Bupati Berau dan akan menjalankan tugasnya hingga masa kampanye berikutnya. Budi Hariyanto juga menambahkan bahwa aturan ini berlaku untuk semua calon kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, termasuk di Berau, untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilu.

Adapun tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci waktu dan prosedur kampanye serta pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Dengan selesainya masa cuti kampanye ini, Sri Juniarsih diharapkan dapat menjalankan tugasnya sebagai Bupati Berau dengan baik hingga masa akhir jabatannya, sambil terus mengikuti tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan. (Tim)

Editor: Hardianto