OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Berau melakukan tindaklanjut atas penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Difteri di Kabupaten Berau. Melalui Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 23 Tahun 2024 dinas kesehatan mengajak semua pihak tanpa terkecuali untuk melakukan usaha antispasi atau kewaspadaan terhadap penyebarluasan penyakit tersebut.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Kepala Dinas Lamlay Sarie, mengatakan bahwa penyakit Difteri ini merupakan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Hal ini disebabkan oleh bakteri Corynabacterium Diphteria yang terdapat di dalamnya memiliki masa inkubasi umumnya 2-5 hari.

“Adapun gejala dari penyakit Difteri yang perlu di waspadai adalah Demans, Nyeri Memelan, lalu terdapat pseudomembran putih keabuan di tenggorokan, leher membengkak, hingga sesak nafas disertai bunyi,” jelasnya, Minggu (24/3/2024).

Di samping itu dirinya mengatakan, kelompok masyarakat yang telah melaksanakan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) memiliki kekebalan 97% terhadap Penyakit Difteri

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Sedangkan bagi masyarakat yang terinfeksi Difteri dengan riwayat imunisasi dasar lengkap dapat mengurangi 87% tingkat keparahan penyakit difteri” jelasnya.

Untuk itu, tambahnya, sebagai tindak lanjut penanggulangan KLB Difleri di kabupaten Berau telah dilakukan Outbreak Respons Imunization (ORI) di wilayah terbatas sesuai lokasi ditemukannya kasus.

“Berdasarkan pertimbangan potensi perkembangan kasus maka ditetapakan pada rapat lintas sektor tingkat kabupaten pada tanggal 21 Maret 2024, ORI akan dilakukan secara meluas di empat kecamatan yang terdapat kasus Defteri yaitu: Kecamatan Teluk Bayur, Kecamatan Pulau Derawan, Kecamatan Kelay, dan Kecamatan Gunung Tabur,” imbuhnya.

Sehubungan dengan itu, jelasnya, perluasan pelaksanaan ORI yang akan dilaksanakan bertepatan dengan ibadah puasa pada bulan ramadhan maka mengacu pada FATWA MUI No. 13 Tahun 2021 bahwa vaksinasi bagi umat islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,

“Kami memohon peran lintas sektor untuk mendukung pelakanaan perluasan ORI dan mendorong upaya peningkatkan cakupan Insunisasi Dasar Lengkap (baik imunisasi dasar mumpun lanjutan) mencapai 100%.” bebernya.

Selain itu, Lamlay juga menuturkan upaya pencegahan lain yang dapat dilakukan Menerapkan Perilaku Hidup Sehat dan Bersih.

“Contohnya seperti mencuci tangan menggunakan sabun sebelum atau sesudah melakukan kegiatan, membersihkan lingkungan rumah (terutama area yang berpotensi besar menjadi tempat bakteri tinggal),” ujarnya.

“Memastikan ruangan memiliki sirkulasi udara yang baik agar ruangan tidak lembab, Mengonsumsi makanan sehat dan bergizi, menjaga luka yang terbuka agar tidak mengalami infeksi bakteri, menggunakan masker jika mengalami gejala buruk dan pilek serta saat beraktivitas di luar nimah, dan menjaga jarak fisik (Phisical Distancing) serta menghindari kerumunan masa,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yohanes

Editor: Hardianto