IKLAN VIDEO LIST

Arianto menjelaskan, arsip aktif tetap digunakan dalam pelayanan, arsip inaktif disimpan di record center, sementara arsip kadaluarsa diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah untuk penilaian akhir sebelum dimusnahkan.

“Pemilahan arsip rutin kami lakukan setiap tahun. Namun, penataan detail tetap diperlukan agar seluruh arsip memenuhi persyaratan kearsipan dan tidak menimbulkan beban penyimpanan,” tambahnya.

Selain mengurangi penumpukan dokumen, pemusnahan arsip dinilai penting untuk mempercepat akses informasi serta memperkuat akuntabilitas kerja DPMD Kukar.

“Kami berharap dengan penataan ini, pelayanan semakin cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Arianto.

Dengan langkah ini, DPMD Kukar menegaskan bahwa pengelolaan arsip bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab menjaga efisiensi, keterbukaan, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. (adv)