25 Karyawan Subkontraktor PT Berau Coal di-PHK, DPRD Evaluasi Komposisi Tenaga Kerja PT MTN
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Madhani Talatah Nusantara (MTN) selaku subkontraktor PT Berau Coal, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Berau. Menindaklanjuti persoalan itu, DPRD Berau menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (28/2/2025).
Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengungkapkan bahwa telah tercapai sejumlah kesepakatan.
“Dari 50 tuntutan awal, kini hanya tersisa 4 masalah yang masih perlu solusi. Sebanyak 14 karyawan dipastikan kembali bekerja, sementara 15 lainnya telah sepakat untuk tidak melanjutkan kontraknya,” ujar Subroto.
Namun, dalam RDP tersebut, Subroto juga menekankan pentingnya PT Madhani segera memenuhi hak-hak karyawan yang tidak dapat kembali bekerja. Sebanyak 25 karyawan yang tidak dapat dipekerjakan lagi diharapkan segera mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan datangnya bulan puasa dan Lebaran, kami berharap hak-hak karyawan yang tidak bisa kembali bekerja segera dipenuhi, agar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Subroto juga mengungkapkan bahwa masih terdapat empat karyawan yang belum mendapatkan kepastian nasibnya. Menurut pihak perusahaan, posisi sudah kelebihan tenaga, meskipun mereka merupakan karyawan lokal yang sulit digantikan.
“Kami berharap perusahaan bisa mencari solusi terbaik bagi keempat karyawan ini. Jangan sampai mereka kehilangan pekerjaan tanpa ada alternatif yang adil. Kami percayakan kepada Disnaker untuk memediasi lebih lanjut,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tameng Banua, Hasnur, meminta agar DPRD Berau turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah komposisi tenaga kerja di PT Madani sudah sesuai dengan aturan yang ada, yaitu 80% tenaga kerja lokal dan 20% tenaga kerja luar daerah.
Menanggapi hal ini, Subroto memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Berau yang membidangi urusan ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Berau untuk memastikan apakah aturan 80:20 ini benar-benar diterapkan oleh perusahaan. Ini penting agar tenaga kerja lokal tetap mendapatkan prioritas,” tutupnya. (Divana)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.