56 Nakes Non-ASN di Kabupaten Berau Dirumahkan, Imbas Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb, Berau – Kebijakan terbaru terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya di bidang kesehatan, mulai berdampak di Kabupaten Berau. Sebanyak 56 tenaga kesehatan yang berstatus kontrak atau honorer terancam dirumahkan menyusul adanya aturan yang melarang keberadaan tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di lingkungan pemerintahan.
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, mengonfirmasi bahwa masa kerja tenaga kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan Berau berakhir pada 31 Desember 2024. Kebijakan ini mengikuti surat keputusan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Berau yang menginstruksikan penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah daerah.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami harus merumahkan sementara tenaga kontrak yang belum memenuhi masa kerja dua tahun per tanggal 15 Januari 2025. Kebijakan ini diambil mengikuti surat keputusan dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN yang harus segera dilaksanakan,” ujar Lamlay Sarie.
Sejumlah 56 tenaga kesehatan yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan di Kabupaten Berau, termasuk RSUD Talisayan dan sejumlah Puskesmas, terimbas oleh kebijakan ini. Meskipun kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan, Lamlay menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Berau tetap akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan optimal.
“Di satu sisi, kami tentu sangat memahami dampak dari kebijakan ini terhadap rekan-rekan tenaga kesehatan. Namun, di sisi lain, kami harus mengikuti aturan yang berlaku dan memastikan bahwa sistem penataan tenaga kerja bisa berjalan dengan baik,” jelas Lamlay.
Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi meskipun dalam status kontrak. Mereka khawatir akan masa depan pekerjaan mereka dan kelangsungan pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Dinas Kesehatan Berau mengimbau agar seluruh tenaga kesehatan yang terdampak kebijakan ini bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut. Bagi mereka yang sudah bekerja lebih dari dua tahun, akan dipertimbangkan untuk melanjutkan kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, kebijakan ini tidak mengurangi semangat dan dedikasi para tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan mencari jalan tengah agar pelayanan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak para tenaga kerja,” tutup Lamlay. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.